
KEPALA Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaimana, Arsami, SE mengingatkan seluruh pimpinan OPD Lingkup Pemkab Kaimana untuk setelah menerima DPA, segera melakukan refocusing anggaran.
Refocusing atau pemangkasan sejumlah pos anggaran ini dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 17 Tahun 2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun 2021 dalam rangka mendukung penanganan Covid-19.
Arsami memaparkan ini sesaat sebelum penyerahan DPA Tahun 2021 oleh Bupati Kaimana, Freddy Thie, kepada masing-masing pimpinan OPD di Ruang Rapat Kantor Bupati Kaimana, Rabu (5/5/2021).
Arsami jelaskan, berdasarkan PMK, refocusing anggaran wajib dilakukan. Jika tidak segera dilakukan, ada sanksi untuk masing-maisng daerah yaitu penundaan DAU. “Kalau di tahun 2020 penundaannya hanya sekitar 35%, tetapi tahun 2021 ini, DAU ditunda tiap bulan. Jadi mau tidak mau kita harus melakukan refocusing,” ujarnya.
Dijelaskan, refocusing sesuai Peraturan Menteri Keuangan terjadi karena target penerimaan negara terkoreksi mengalami pengurangan sehingga otomatis berpengaruh terhadap belanja APBN maupun APBD.
Disebutkan total anggaran 2021 Kabupaten Kaimana yang harus direfocusing adalah kurang lebih Rp.45 Miliar. Dana bisa dikembalikan ke OPD, setelah melihat perkembangan Covid selama tiga bulan kedepan.
Refocusing anggaran ini, diantaranya akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19, yang didalamnya mencakup distribusi vaksin, penyediaan tempat penyimpanan vaksin, insentif Nakes yang melaksanakan vaksinasi dan lainnya. |RED|KN1|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik