Home / Ekonomi Bisnis / Komisi C DPRK Kaimana Bersama Sejumlah OPD Gelar Rapat Penertiban Aset Daerah

Komisi C DPRK Kaimana Bersama Sejumlah OPD Gelar Rapat Penertiban Aset Daerah

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Komisi C DPRK Kaimana, Rabu (8/4/2026) menggelar rapat bersama sejumlah pimpinan dan staf perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam rangka membahas upaya penertiban aset daerah yang kedepannya bisa digunakan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Komisi C DPRK Kaimana ini dipimpin langsung Ketua Komisi C, Emanuel Rahail yang didampingi Sekretaris Komisi C, Jaja Sudrajat Undang Soleh.

Adapun beberapa OPD terkait yang hadir dalam rapat dimaksud adalah; Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Bapenda Kaimana, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BPKAD, Dinas PUPR, Dinas Pertanahan dan lainnya.

Ketua Komisi C, Emanuel Rahail usai pertemuan menjelaskan, pertemuan yang digelar bersama sejumlah OPD ini bertujuan untuk membahas sekaligus menyamakan persepsi terkait penertiban aset milik daerah, yang statusnya adalah penyerahan dari Pemerintah Kabupaten Fakfak maupun dari Pemerintah Provinsi Papua kepada Pemerintah Kabupaten Kaimana.

Baca Juga:  30 Stand Pameran Ramaikan Kaimana Nusantara Expo 2018

Aset dimaksud mencakup tanah dan bangunan yang ada diatas tanah milik Pemerintah Daerah, baik yang sudah bersertifikat, atau yang sudah dibeli tapi belum bersertifikat, tetapi tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah.

“Yang sudah menjadi milik tapi statusnya belum jelas 100% kita benahi. Kemudian ada rumah dinas yang tercatat milik pemerintah daerah tapi tidak digunakan oleh pemerintah daerah. Supaya penanganannya dilakukan secara komprehensif, tidak lagi satu sektor atau ego sektoral, tapi harus lintas sektor,” tegas Ketua Komisi C.

Senada, Sekretaris Komisi C, Jaja Sudrajat Undang Soleh juga menegaskan, penertiban aset daerah perlu dilakukan karena dalam perjalanan pelayanan pemerintahan, Pemerintah Kabupaten Kaimana membutuhkan lahan untuk pembangunan infrastruktur maupun kegiatan pemerintahan lainnya.

Baca Juga:  Dinas Perindagkop Kaimana Mulai Salurkan Bantuan Modal Usaha untuk 816 Pelaku UMKM

Selain itu juga lanjutnya, aset daerah harus dibenahi dan diperjelas statusnya, karena aset milik Pemerintah Daerah ini bisa digunakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Selama ini DPRK Kaimana Komisi C yang membidangi Infrastuktur menemukan beberapa masalah di lapangan dan keluhan masyarakat terhadap aset-aset ini. Dan hal ini selalu berkembang pada saat pembahasan APBD, tetapi kita tidak menyelesaikannya sampai pada akar masalah. Sehingga Komisi C merasa bahwa ini penting sebelum dibahas di APBD Perubahan atau APBD Induk yaitu kita harus menertibkan semua aset dengan membentuk tim verifikasi aset lintas sektor,” pungkas keduanya. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Tahun Ini, DKPP Kaimana Fokus Pengembangan Padi di Tiga Kawasan

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Tahun ini, selain komoditas lainnya, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *