
KAIMANANEWS.COM – Menjelang bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Kaimana melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan pembatasan jam operasi bagi sejumlah cafe dan tempat hiburan malam (THM) di Kaimana.
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kaimana, Bernadus C.O. Kiruwa menuturkan, penertiban jam buka tutup Tempat Hiburan Malam (THM) bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat muslim saat pelaksanaan ibadah puasa serta menjaga kondisi kamtibmas tetap aman dan damai.
“Sesuai dengan program tetap (Protap), kami akan melakukan pengawalan dan pengawasan di Bulan Suci Ramadhan yakni pembatasan bagi jam buka tutup bagi cafe-cafe di Kabupaten Kaimana, berupa Surat Himbauan paling lambat sebelum H-1, yang dasarnya berupa perintah langsung dari Bapak Bupati Kaimana,” kata Kiruwa di ruang kerja, Selasa (05/03/24).
Ia menambahkan, jika terbukti ada cafe atau THM yang melanggar aturan tersebut, berdasarkan bukti dan laporan warga setempat, maka akan dikenakan sangsi administrasi berupa pencabutan izin usaha, “tegasnya.
Menurutnya, Pasal 255 ayat 1 dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Dikatakan, jelang ibadah puasa pihaknya telah melakukan patroli rutin untuk menjaga ketertiban umum yang merupakan miliki bersama.
Kami juga telah membentuk team bersama Kepolisian resort Kaimana, untuk melakukan pengamanan, saat umat muslim melaksanakan ibadah tarawih dengan jumlah personil sebanyak 102 orang.
Ia berharap, dengan adanya Surat edaran nanti, bisa diikuti dengan baik oleh pemilik tempat hiburan malam atau cafe, agar tidak terbentur oleh aturan. |SMI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik