
HINGGA saat ini publik tentu masih bertanya-tanya tentang status mantan Wakil Bupati Kaimana Burhanudin Ombaer. Pasca mendampingi Bupati Matias Mairuma pada periode 2010-2015, sosok ini tidak pernah lagi terlihat di jajaran birokrasi Pemkab Kaimana padahal statusnya masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ditemui di kediamannya, Kamis (26/9/2019), Burhan Ombaer mengatakan, dirinya tidak pernah memposisikan diri sebagai yang istimewa pasca tidak lagi menjabat wakil bupati. Ia selama ini justru menunggu panggilan dari Pemerintah Daerah dan siap ditempatkan dimana saja, termasuk menjadi staf biasa.
Namun hingga saat ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana belum memberi ruang kepadanya untuk kembali bekerja. Pemda Kaimana bahkan juga tidak pernah melayangkan surat panggilan atau menerbitkan surat keputusan penempatan kepadanya, mengingat dirinya masih berstatus ASN dan mendapat gaji.
“Sampai hari ini saya masih menunggu karena saya ini taat aturan. Kalau dipanggil ya saya siap kerja. Tapi kalau tidak pernah dipanggil saya mau bagaimana, masa saya mau hantar diri saja. Mungkin mereka terbebani secara psikologis mau tempatkan saya dimana. Bagi saya ditempatkan dimana saja dan jadi staf biasa pun saya siap, itu tidak jadi soal,” tegas ASN dengan masa kerja tersisa 6 tahun ini.
Lebih jauh tokoh pemekaran Kaimana ini mengatakan, dirinya tidak lagi tertarik untuk menduduki jabatan tertentu di pemerintahan. Ia juga mengakui memiliki keinginan untuk berhenti dari PNS dan pernah meminta formulir pensiun dini dari kepegawaian.
“Ini mungkin karena cara pandang mereka saja yang keliru, bahwa mereka beranggapan setelah jabat Wakil Bupati harus tempatkan di tempat yang bagus. Kalau untuk jabatan, saya tidak tertarik lagi. Saya mau staf saja, silahkan tunjuk saja di kantor mana atau kelurahan mana ini harus jelas supaya saya pergi kerja,” pungkasnya.
Terpisah Kabag Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Kaimana, Zakeus Djanoma, S.Ap saat dikonfirmasi membenarkan, belum pernah melayangkan surat panggilan atau pun menerbitkan SK mutasi kepada Burhan Ombaer. Hingga saat ini lanjutnya, status Burhan Ombaer adalah ASN pada Lingkup Pemda Kaimana dengan gaji yang tetap dibayarkan.
“Yang bersangkutan hingga saat ini masih berstatus ASN, dengan kedudukan sebagai staf di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana. Karena statusnya maka yang bersangkutan masih berhak menerima semua apa yang menjadi hak-haknya baik gaji maupun yang lainnya,” ungkap Janoma sembari menambahkan, untuk melakukan pemanggilan terhadap Burhan, dirinya masih menunggu perintah dari atasan, dalam hal ini Sekretaris Daerah. |KNT|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik