
KAIMANANEWS.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana sudah mengagendakan jadwal penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kaimana Tahun 2021 pada 30 Maret 2022.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kaimana, Jaquilina Claudia, S.Hut saat ditemui disela menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan rumah pastoran paroki Santo Martinus Kaimana, Senin (28/3/2022).
Namun sampai saat ini lanjut politisi Partai Golkar Kaimana ini, dokumen LKPJ dimaksud belum diserahkan kepada DPRD sehingga agenda yang sudah ditetapkan belum bisa dipastikan pelaksanaannya.
“Kami belum pastikan karena dokumennya belum diserahkan ke DPRD. Kalau jadwal kami tanggal 30 Maret sesuai peraturan perundang-undangan. Tapi sampai sekarang dokumennya belum naik. Kami masih menunggu,” ungkapnya singkat.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kaimana, Irsan Lie pada penutupan rapat paripurna pembahasan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2022 waktu lalu, telah mengingatkan Pemerintah Daerah untuk segera menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan LKPJ.
Ketua DPRD pada saat itu mengingatkan, bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan sebagaimana rencana jadwal dan agenda kegiatan DPRD dalam masa persidangan pertama Tahun 2022, maka paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir atau tepatnya paling lambat pada akhir bulan Maret 2022, Kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2021 dalam Rapat Paripurna Dewan. |RED|KN1|

KAIMANA NEWS Media Informasi Publik