
KAIMANANEWS.COM- Satuan Lalulintas Polres Kaimana akan mengembalikan sebanyak 53 unit sepeda motor milik warga yang sejak tahun 2010 hingga saat ini, diamankan sebagai barang bukti kecelakaan lalulintas.
Satlantas akan memberikan batas waktu selama satu bulan hingga Maret 2022 kepada pemilik kendaraan untuk mengambilnya. Apabila hingga batas waktu tersebut belum juga mengambilnya, maka barang bukti akan dimusnahkan.
Kasat Lantas Polres Kaimana, Iptu Yosias Tattuhey, S.Sos menyampaikan ini, Jumat (11/2/2022). Dikatakan, untuk pengambilannya, pemilik wajib membawa bukti kepemilikan kendaraan berupa STNK dan BPKB.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Kaimana yang merasa kendaraan roda duanya terlibat kecelakaan lalulintas dari tahun 2010 sampai tahun 2022 bulan Februari untuk segera datang mengambilnya ke Kantor Satlantas Polres Kaimana dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan seperti STNK dan BPKB,” ujar Kasat.
Dikatakan, pengambilan barang bisa dilakukan setiap hari kerja, dimulai Pukul 9.00 WIT hingga Pukul 15.00 WIT. Dan jangka waktu pengambilan barang bukti dibatasi selama sebulan, hingga bulan Maret 2022. Jika sampai dengan waktu yang sudah ditetapkan pemilik kendaraan tidak juga mengambilnya, maka akan dilakukan pemusnahan.
“Kami harapkan untuk datang dan mengambul barang bukti kasus kecelakaan lalulintasnya “Kami dari Satlantas Polres Kaimana memberikan waktu kurang lebih satu bulan kepada pemilik kendaraan untuk mengambilnya. Apabila pada bulan Maret 2022 tidak mengambilnya, kami dari Satlantas Polres Kaimana akan melaksanakan pemusnahan,” tukasnya.
Adapun barang bukti sepeda motor yang diamankan sebagai barang bukti kecelakaan lalulintas dimaksud, terdiri dari 30 unit merk Yamaha dengan berbagai tipe, 17 unit merk Honda dengan berbagai tipe, 4 unit merk Suzuki, serta dua lainnya adalah KTM dan Happy. |RED|KN1|




KAIMANA NEWS Media Informasi Publik