Home / Berita Utama / Temui DPRK Kaimana, Ini Aspirasi yang Disampaikan Forum Tenaga Non ASN

Temui DPRK Kaimana, Ini Aspirasi yang Disampaikan Forum Tenaga Non ASN

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana, Rabu (19/3/2025) menerima kedatangan ratusan Tenaga Non ASN.

Para tenaga Non ASN ini hadir menyampaikan aspirasi terkait status mereka pasca terbitnya surat edaran Bupati Kaimana tentang pemberhentian tenaga kontrak daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana Tahun 2025.

Kedatangan puluhan Tenaga Non ASN ini disambut resmi oleh Ketua DPRK Kaimana, Robi Daud Samangun bersama para Wakil Ketua dan anggota DPRK.

Dalam audiensi yang digelar di Auditorium Paripurna DPRK, para tenaga Non ASN menyampaikan bahwa Surat Edaran Bupati Kaimana Nomor: 800/116/ tahun 2025 tentang pemberhentian tenaga kontrak daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana tahun 2025 tertanggal 11 Maret 2025.

Surat edaran dimaksud menurut mereka tidak sejalan dan dinilai bertentangan dengan ketentuan yang termuat dan diatur dalam Surat Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor : 900.1.1/664/Keuda perihal penjelasan terhadap penganggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Baca Juga:  Salat Idul Fitri Khidmat, Umat Islam Kaimana Diajak Teladani Nabi Muhammad SAW

Oleh karena itu, para tenaga Non ASN meminta perlu adanya klarifikasi dan penjelasan langsung dari pihak Pemerintah Kabupaten Kaimana termasuk OPD yang bersangkutan  kepada DPRK dan Forum Tenaga Non ASN.

Mereka juga meminta Pemerintah Daerah ataupun OPD terkait perlu menjelaskan dasar pengambilan kebijakan terhadap beberapa keputusan terbaru yang berkaitan dengan adanya surat perintah penugasan beberapa Tenaga Non ASN.

Menanggapi aspirasi yang disampaikan ini, Ketua DPRK Robi Daud Samangun mengatakan, DPRK Kaimana secara kelembagaan siap mengawal dan mengawasi setiap kebijakan yang diambil Pemerintah Daerah sesuai Tupoksi DPRK, termasuk yang terkait permasalahan tenaga Non ASN.

Baca Juga:  Gereja Katolik Kaimana Gelar Pesparani I Tingkat Kabupaten

DPRK akan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Pemerintah Daerah guna penyelesaian permasalahan tenaga Non ASN. Karenanya, Ketua DPRK meminta agar BKPSDM Kabupaten Kaimana segera menyampaikan dan melaporkan kepada DPRK terkait data riil terkait tenaga Non ASN di Kabupaten Kaimana sesuai Surat Keputusan Bupati hingga Tahun 2024.

Data riil Tenaga Non ASN yang telah terdata dan terakomodir dalam Badan Kepegawaian Negara (BKN); dan data riil Tenaga Non ASN yang belum atau tidak terdata dan terakomodir dalam Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ketua DPRK berharap agar permasalahan segera menemukan jalan keluar. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DWP Kaimana Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Mempererat ikatan tali silahturahmi antar sesama anggota, Dharma Wanita Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *