Home / Polhukam / Tim Hukum Rambo Ingatkan Jangan ada Upaya Menjegal Dalam Proses Demokrasi

Tim Hukum Rambo Ingatkan Jangan ada Upaya Menjegal Dalam Proses Demokrasi

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Laporan dugaan penyalahgunaan KTP milik orang yang diadukan ke Polres Kaimana oleh sejumlah pihak merupakan sebuah upaya untuk menjegal pasangan Rambo dalam pencalonan Pilkada.

Hal ini disampaikan tim kuasa hukum pasangan Abdul Rahim Furuada-Luther Rumpumbo (Rambo) Wahyudin Ingratubun, SH dan Mahatir Rahayaan, SH dalam keterangan pers, Rabu (12/6/2024).

Keduanya mengajak semua pihak, baik bakal calon maupun tim pemenangan untuk tidak menggunakan cara-cara yang tidak fair yang menghambat proses demokrasi.

“Kami melihat persoalan ini ada ketidak fairan pihak tertentu menghadapi Pilkada. Jangan kita menggunakan cara-cara tidak fair yang menghambat demokrasi. Mari kita bertarung secara sehat,” ujarnya.

Dikatakan, data KTP yang diinput operator tim Rambo di sistim KPU hanya bisa terbaca berupa NIK, sehingga siapa pun tidak bisa mengetahui siapa pemilik KTP yang diinput kedalam sistim.

“Karena yang terbaca hanya NIK, kenapa tim kuasa hukum sebelah bisa mengetahui si A si C kasih dukungan. Dugaan kami setelah mereka copy NIK itu pasti mereka memiliki data. Sumber data yang paling valid dugaan kami menggunakan data Catatan Sipil. Ini yang tidak boleh karena berkaitan dengan perlindungan data pribadi,” tegas Wahyudin.

Baca Juga:  Bupati Freddy Ajak Masyarakat Pemilih Terlibat Aktif Dalam Setiap Proses Pilkada

Ia juga menjelaskan, KTP yang digunakan pasangan Rambo sebagai syarat untuk mendaftar ke KPU, merupakan hasil kerja tim relawan yang berjumlah kurang lebih 500 orang. Para relawan menghimpun KTP dari bawah.

“KTP itu sumbernya dari teman-teman relawan yang bergerak dibawah. Pasangan Rambo tidak pernah pergi himpun KTP. Ini harus kita dudukan secara benar. Kalau toh hari ini ada laporan terkait perlindungan data pribadi karena kita mengambil KTP tanpa sepengetahuan pemiliknya, silahkan mereka buktikan di Polisi siapa yang mengambil dan tunjukan dua alat bukti,” tantangnya.

Wahyudin juga mengingatkan, bahwa dalam tahapan proses pencalonan independen yang dilakukan oleh KPU, akan ada tahapan verifikasi faktual terhadap dokumen persyaratan yang diserahkan bakal calon.

“Ada satu hal yang mereka lupa bahwa ada tahapan verifikasi faktual dalam proses ini. Kami akan diuji secara faktual oleh KPU. Ketika nanti secara faktual tidak terpenuhi toh kami sadari sungguh. Tapi kami yakin dan optimis bahwa KTP yang diberikan oleh teman-teman relawan lahir dari masyarakat yang berkeinginan pasangan Rambo harus mencalonkan diri dan bertarung dalam Pilkada Kaimana 27 November 2024,” ucapnya.

Baca Juga:  58 Calon Pejabat JTP Lingkup Pemkab Kaimana Jalani Assessment Hari Terakhir

Lanjutnya, dengan proses verifikasi faktual yang akan dilakukan KPU, maka sesama peserta tidak perlu melakukan tindakan yang merusak demokrasi dengan memobilisasi massa melapor ke KPU atau pun Kepolisian.

“Bukan caranya seperti ini, memobilisasi orang lapor Polisi, lapor KPU. Cara-cara begini tidak dianjurkan oleh undang-undang. Karena ketika ini dilakukan, akan menghambat proses pencalonan anak asli di kabupaten ini. Mari kita menghargai proses demokrasi, stop gunakan cara yang tidak baik karena proses ini masih berlangsung,” imbuhnya.

Senada, Mahatir Rahayaan juga menegaskan, pasangan Rambo pada prinsipnya selalu berjalan sesuai aturan. Pasangan Rambo lanjutnya, mendaftarkan ke KPU menggunakan KTP sebanyak 5.269.

Namun dalam tahapan proses verifikasi administrasi, KPU menemukan KTP ganda sekitar 1000an, sehingga jumlah KTP tersisa 3000-an.

“Tapi pihak Rambo tidak ditunjukan data gandanya yang mana. Kemudian kita menambahkan kurang lebih 2.050,” ungkap Mahatir seraya menambahkan sudah ada lembaga yang dibentuk untuk menangani masalah Pemilu sehingga sesama peserta tidak perlu saling menjegal. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Kantor Satpol PP Kaimana Sosialisasi 4 Peraturan Daerah ke Warga Kampung Trikora

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaimana melaksanakan sosialisasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *