Home / Berita Utama / Masuk Bulan Ramadhan, Jam Operasi Tempat Hiburan Malam di Kaimana Dibatasi

Masuk Bulan Ramadhan, Jam Operasi Tempat Hiburan Malam di Kaimana Dibatasi

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Menjelang bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Kaimana melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan pembatasan jam operasi bagi sejumlah cafe dan tempat hiburan malam (THM) di Kaimana.

Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kaimana, Bernadus C.O. Kiruwa menuturkan, penertiban jam buka tutup Tempat Hiburan Malam (THM) bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat muslim saat pelaksanaan ibadah puasa serta menjaga kondisi kamtibmas tetap aman dan damai.

“Sesuai dengan program tetap (Protap), kami akan melakukan pengawalan dan pengawasan di Bulan Suci Ramadhan yakni pembatasan bagi jam buka tutup bagi cafe-cafe di Kabupaten Kaimana, berupa Surat Himbauan paling lambat sebelum H-1, yang dasarnya berupa perintah langsung dari Bapak Bupati Kaimana,” kata Kiruwa di ruang kerja, Selasa (05/03/24).

Baca Juga:  Positif Rapid Test, 14 OTG Dikarantina di Pertanian Sambil Menunggu Pemeriksaan Swab

Ia menambahkan, jika terbukti ada cafe atau THM yang melanggar aturan tersebut, berdasarkan bukti dan laporan warga setempat, maka akan dikenakan  sangsi administrasi berupa pencabutan izin usaha, “tegasnya.

Menurutnya, Pasal 255 ayat 1 dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Baca Juga:  Diikuti 446 Pejabat, Wabup Isak Waryensi Buka Kegiatan Profiling ASN

Dikatakan, jelang ibadah puasa pihaknya telah melakukan patroli rutin untuk menjaga ketertiban umum yang merupakan miliki bersama.

Kami juga telah membentuk team bersama Kepolisian resort Kaimana, untuk melakukan pengamanan, saat umat muslim melaksanakan ibadah  tarawih dengan jumlah personil sebanyak 102 orang.

Ia berharap, dengan adanya Surat edaran nanti, bisa diikuti dengan baik oleh pemilik tempat hiburan malam atau cafe, agar tidak terbentur oleh aturan. |SMI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Distrik Kaimana Gelar Musrenbang RKPD 2027

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kaimana melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *