
KAIMANANEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana resmi menjadwalkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Kampung Wosokuno Distrik Yamor dan TPS 01 Kampung Tugarni Distrik Teluk Arguni pada 6 Desember 2024.
Jadwal ini didasarkan pada berita acara pleno KPU Kabupaten Kaimana Nomor 3433/PY.02.1-BA/9208/2024 tanggal 4 Desember 2024.
Terkait hal ini, Ketua KPU Kaimana, Candra Kirana kepada wartawan menjelaskan, pelaksanaan PSU di 2 TPS ini merupakan tindaklanjut dari rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaimana Nomor 918/HK/K.PB-02/12/2024 tanggal 2 Desember 2024, yang menemukan adanya pelanggaran administrasi.
Lanjut Candra, pihaknya telah melakukan kajian yang mendalam terhadap pelanggaran di 2 TPS tersebut dan telah memutuskan untuk melakukan PSU melalui berita acara KPU Kabupaten Kaimana Nomor 3433/PY/.02.1-BA/9208/2024 tertanggal 4 Desember 2024.
“Jadi tanggal 6 Desember 2024 KPU Kaimana akan melakukan PSU di TPS 01 Kampung Tugarni Distrik Arguni Atas dengan jenis pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sedangkan, di TPS 01 Kampung Wosokuno Distrik Yamor untuk jenis pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,” ungkapnya.
Untuk mensukseskan PSU dimaksud, logistik suara serta anggota yang akan melakukan pengamanan telah siap. “Untuk rekapitulasi hasil dan penghitungan suara tingkat kabupaten kami diberi batas waktu sampai 7 Desember 2024,”ucapnya, Rabu (4/12/2024).
Candra berharap, PSU pada 6 Desember 2024 dapat berjalan dengan aman dan tidak ada lagi persoalan yang muncul, sehingga KPU Kaimana dapat melaksanakan rekapitulasi dan penghitungan suara tingkat kabupaten. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik