Home / Berita Utama / Dua Pelaku Curanmor di Kota Kaimana Akhirnya Dibekuk Polisi

Dua Pelaku Curanmor di Kota Kaimana Akhirnya Dibekuk Polisi

Bagikan Artikel ini:

SETELAH kurang lebih satu bulan lamanya melakukan pengintaian, anggota kepolisian dari jajaran Polres Kaimana berhasil membekuk dua pelaku pencurian 4 unit kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini merajalela di Kota Kaimana.

Dua pelaku berusia remaja, masing-masing Edgar Faldo (18) dan Karen Julian Felinginan Refra (18) ini ditangkap pihak keamanan ketika sedang mengendarai sepeda motor Jupiter Z hasil curian.

Demikian rilis pengungkapan kasus curanmor yang disampaikan Kapolres Kaimana AKBP Robertus A. Pandiangan, SIK, MH di Halaman Satreskrim Polres Kaimana, Senin (1/7/2019). Dikatakan, dua pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda yakni depan Depot Pertamina dan Tugu Lumba-lumba.

Saat ditangkap, masing-masing sedang mengendarai kendaraan hasil curian namun dalam kondisi sparepart motor yang sebagian sudah dibongkar. “Setelah melakukan penyelidikan kurang lebih satu bulan oleh tim Unit Pidum Reserse Kriminal Kaimana akhirnya dua pelaku dapat kami tahan” ungkap Kapolres.

Baca Juga:  Sampah Berserakan di Jalanan, DLH Sebut Kegiatan Sapu Jalan Dialihkan ke RT

Dari penangkapan tersebut terang Kapolres, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4 buah sepeda motor Jupiter Z  dan kunci motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian. Empat unit sepeda motor tersebut lanjutnya, dicuri pada tempat yang berbeda, dengan modus yang juga berbeda.

“Modus yang digunakan kedua pelaku tersebut beragam dan terjadi di tempat yang berbeda,” terang Kapolres. Untuk pencurian di depan  Bank Mandiri lanjutnya, pelaku menggunakan kunci motor lain untuk dicoba di motor yang hendak dicuri. Sementara untuk pencurian di Kebun Kelapa, pelaku menggunakan kunci leter T untuk membongkar sepeda motor.

“Ketiga di Krooy, pelaku pertama merusak kunci stang kemudian mendorong motor ke rumahnya. Dan yang terakhir juga di Krooy pada posisi sepeda motor tidak dikunci. Setelah motor berhasil dicuri, untuk mengelabui pemilik motor, kedua pelaku menukar body motor yang satu dengan yang lainnya.

Baca Juga:  4 Kasus Miras Sedang Diproses, Kapolres: Penertiban Miras Tetap jadi Target

“Mereka berdua membongkar body motor dan menukar ke motor lain yang merupakan hasil curian sehingga sulit dikenali oleh pemiliknya,” ujar Kapolres sembari menambahkan, terhadap aksi pencurian yang dilakukan, kedua pelaku bakal dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Ditambahkan, barang bukti sepeda motor akan dikembalikan kepada para pemilik. Namun diimbau kepada para pemilik agar pada saat pengambilan, membawa serta buku hitam atau BPKP sebagai bukti kepemilikan, karena setelah berkas dilimpahkan ke Kejaksaan, motor langsung dikembalikan kepada pemiliknya. |CR14|AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Sambut Harlah ke-76, Fatayat NU Kaimana Gandeng TNI Gelar Bakti Sosial Bersih TPU Krooy

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Menyambut Hari Lahir (Harlah) ke-76 yang jatuh pada 24 April …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *