Home / Berita Utama / 14 Juli, SD dan SMP Masuk Sekolah, PAUD-TK Menunggu Petunjuk

14 Juli, SD dan SMP Masuk Sekolah, PAUD-TK Menunggu Petunjuk

Bagikan Artikel ini:

KEGIATAN belajar mengajar untuk sekolah tingkat SD dan SMP akan mulai dilaksanakan 14 Juli 2020. Hal ini mengacu pada surat edaran Gubernur Papua Barat terkait batas waktu perpanjangan kegiatan belajar di rumah yang hanya sampai 14 Juli 2020.

Memaksimalkan persiapan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kaimana, akan menggelar rapat koordinasi dengan para kepala sekolah guna membahas kesiapan masing-masing sekolah, terutama dalam menerapkan protokol kesehatan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kaimana, Julius Nanay, S.Pd,M.Pd menyampaikan ini saat dikonfirmasi terkait kepastian pelaksanaan kegiatan belajar mengajar memasuki masa new normal.

Menurutnya, jika mengacu pada surat edaran Gubernur Papua Barat yang menetapkan batas waktu belajar di rumah pada 14 Juli, maka diperkirakan sekolah akan kembali aktif pada tanggal dimaksud.

Baca Juga:  Mohon Restu, Bacabup Fredy Thie Sambangi Mantan Bupati Kaimana

“Jadi kita tetap mengikuti surat edaran Pemerintah Provinsi Papua Barat dimana tanggal 14 Juli, proses belajar mengajar sudah bisa jalan. Oleh karena itu, hari Kamis 9 Juli, kami akan gelar pertemuan bersama seluruh kepala sekolah untuk membahas persiapan melaksanakan kegiatan belajar mengajar,” ujar Julius, Rabu (8/7/2020).

Dijelaskan, pertemuan dengan para kepala sekolah akan membahas poin-poin penting terkait protokol kesehatan yang nanti akan diterapkan pada saat kegiatan belajar mengajar, termasuk membicarakan lamanya jam belajar dalam sehari.

“Dalam tatap muka, kita akan bahas misalnya berapa jam kegiatan belajar mengajarnya dalam sehari, bagaimana jarak antar siswa maupun antar siswa dengan guru, termasuk aturan penggunaan APD seperti masker atau lainnya. Ini akan kami sepakati dengan para kepala sekolah,” terang Julius.

Baca Juga:  BPKAD akan Lelang Sejumlah Kendaraan Dinas Roda Dua

Ditambahkan, kegiatan belajar megajar kemungkinan besar hanya berlaku untuk tingkat SD dan SMP, sedangkan PAUD/TK masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Papua Barat maupun pusat.

“Kita lihat perkembangan dulu, kalau keputusannya PAUD/TK juga harus masuk sekolah ya kita akan ikuti. Tetapi memang sejauh ini petunjuk mengaktifkan kembali sekolah dari pemerintah hanya untuk SD dan SMP, sedangkan PAUD dan TK belum ada,” pungkas Julius. |DAR|AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Konfirmasi Hasil Lapangan, Pansus LKPJ DPRK Kaimana RDP dengan Sejumlah OPD

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRK Kaimana yang diketuai Suny Syamsu menggelar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *