Home / Berita Utama / Pemerintah Resmi Tetapkan 3 Wilayah di Maluku Utara sebagai Kawasan Konservasi Perairan

Pemerintah Resmi Tetapkan 3 Wilayah di Maluku Utara sebagai Kawasan Konservasi Perairan

Bagikan Artikel ini:

TERNATE– Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan resmi menetapkan tiga wilayah di Provinsi Maluku Utara sebagai Kawasan Konservasi Perairan. Ketiga wilayah tersebut adalah Perairan Pulau Mare, Perairan Pulau Rao-Tanjung Dehegila, dan Perairan Kepulauan Sula.

Penetapan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KepmenKP) yang ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Edhy Prabowo,tanggal 10 Juni 2020 di Jakarta ini merupakan wujud komitmen pemerintah, baik Kementerian Perikanan dan Kelautan RI maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan potensi perikanandiwilayah Maluku Utara secara berkelanjutan.

Ketiga kawasan di atas akan dikelola sebagai kawasan konservasi perairan dengan namaTaman Wisata Pulau Mare, Taman Wisata Perairan Pulau Rao-Tanjung Dehegila, serta Taman Wisata Pesisir Kepulauan Sula dan Perairan Sekitarnya.

“Penetapan ini merupakan langkah maju bagi Provinsi Maluku Utara dalam memastikan sumber daya perikanan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah ini agar tetap terjaga dan Lestari,” ujar Buyung Radjiolen, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Menurut Buyung, terdapatnya habitat dan biota penting seperti terumbu karang, padang lamun, mangrove, sumber daya ikan ekonomis penting,serta spesies-spesies dilindungi seperti lumba-lumba, duyung, dan pari manta di tiga wilayah tersebut, menjadi salah satu alasan kuat pemerintah untuk menetapkan perlindungan terhadap perairan tersebut.

Provinsi Malut, melalui DKP Provinsi Malut, telah berupaya mendukung pencapaian target Ke­menterian Kelautan dan Perikanan terkait Kawasan Konservasi Perairan menjadi 20 juta hektare pada tahun 2020.

Komitmen daerah untuk menyumbang 10 persen dari luas wilayah laut atau kurang lebih satu juta hektar kawasan konser­vasi perairan dimuat dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 2Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Maluku Utara 2018-2038.

Untuk mencapai target ter­sebut, sampai tahun 2019, DKP Provinsi Malutdengan dukungan Wildlife Conservation Society(WCS) Indonesia Program dan Coral Triangle Center(CTC) melalui Proyek USAID SEAtelah menginisiasi Kawasan Konservasi Perairan di Provinsi Malut seluas 674.397,40 Ha atau sekitar 58% dari luas wilayah laut provinsi.

Baca Juga:  Kembali Reses di Kaimana, Anggota DPR-PB Arifin Jaring Asmara Terkait UU Otsus

Targetnya,pada tahun 2020 sudah ada kawasan konservasi perairan/kawasan konservasi perairan dan pulau-pulau kecil (KKP/KKP3K) yang ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan. Target tersebut seluruhnya tercapai tahun ini dengan penetapan tiga kawasan konservasi perairan di atas.

“Kami berharap KKP/KKP3K yang sudah maupun akan ditetapkan kemudian nantinya akan memberi peluang lebih bagi pintu-pintu pendapatan daerah dari sektor lain, terutama kunjungan wisatawan ke kawasan konservasi serta kunjungan ke destinasi-destinasi wisata lainnya,” ujar Buyung Radjiloen.

Menurutnya, pendapatan tidak hanya datang dari tiket masuk melainkan juga dari berbagai potensi lain dari desa yang dapat bersentuhan dan diuntungkan langsung dari kawasan konservasi perairan. Untuk itu,berbagai tantangan dalam dokumen RPZ (Rencana Pengelolaan dan Zonasi) KKP/KKP3K yang sudah disusun harus menjadi perhatian seluruh pihak,sehingga menghasilkan satu komitmen bersama dalam melindungi dan mengelola sumber daya pesisir dan laut di Provinsi Malut.

Kementerian Kelautan dan Perikanan RI resmi menetapkan tiga wilayah di Provinsi Maluku Utara sebagai Kawasan Konservasi Perairan berdasarkan hal sebagai berikut:

  1. Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 66/KEPMEN-KP/2020 tentang Kawasan Konservasi dan Perairan Pulau Mare dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Maluku Utara;
  2. Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 67/KEPMEN-KP/2020 tentang Kawasan Konservasi dan Perairan Pulau Rao Tanjung Dehegila dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Maluku Utara; serta
  3. Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 68/KEPMEN-KP/2020 tentang Kawasan Konservasi dan Perairan Pulau Mare dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Maluku Utara.

Adapun rincian dari ketiga wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan tersebut adalah:

Luasan Perairan Pulau Mare dan perairan sekitarnya keseluruhan 7.060,87 hektare (Ha) meliputi zona inti 155,14 Ha; zona pemanfaatan berupa subzona pariwisata alam perairan 61,05 Ha, zona perikanan berkelanjutan berupa subzona penangkapan ikan 6.811,01 Ha; dan zona lainnya berupa subzona rehabilitasi 33,67 Ha.

Luasan Perairan Pulau Rao-Tanjung Dehegila dan Perairan Sekitarnya keseluruhan 65.892,42 Ha. Area I mencakup Perairan   Pulau   Rao-Tanjung   Dehegila dengan luas 45.052,75 Ha – meliputi zona inti 1.426,91 Ha; zona pemanfaatan berupa subzona pariwisata alam perairan 417,12 Ha; zona perikanan berkelanjutan dengan luas 42.238,93 Ha, meliputi 1) subzona penangkapan ikan 41.405,23 Ha, 2) subzona perikanan budidaya 833,70 Ha, dan 3) zona lainnya 969,79 Ha  meliputi: a) subzona tambat labuh 32,97 Ha, b) subzona pelestarian budaya 102,85 Ha, c) subzona perlindungan mamalia laut 795,81 Ha, serta 4) subzona rehabilitasi 38,16 Ha.

Baca Juga:  BPS Kaimana Raih Empat Penghargaan dari KPPN Fakfak

Area II meliputi Perairan Pulau Rao-Tanjung Dehegila dengan luas 13.060,42 Ha meliputi, zona inti 100,10 Ha; zona pemanfaatan berupa subzona pariwisata alam perairan 899,11 Ha; dan zona perikanan berkelanjutan berupa subzona penangkapan ikan 12.061,21 Ha.

Area III meliputi Perairan Pulau Rao-Tanjung Dehegila dengan luas 7.779,25 Ha, meliputi: zona pemanfaatan berupa subzona pariwisata alam perairan 837,99 Ha; zona perikanan berkelanjutan berupa subzona penangkapan ikan 6.932,51 Ha dan zona lainnya yang berupa subzona rehabilitasi 8,75 Ha.

Luasan pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Sula dan Perairan Sekitarnya keseluruhan 120.723,88 Ha. Area I mencakup Perairan Pulau Sulabesi dengan luas 30.900,33 Ha meliputi zona inti 276,83 Ha; zona pemanfaatan terbatas 29.293,08 Ha yang meliputi: 1) subzona pariwisata 134,60 Ha, 2) subzona perikanan berkelanjutan 29.150,21 Ha, dan 3) subzona perikanan tradisional 8,27 Ha; zona lainnya dengan luas 1.330,41 Ha yang meliputi: 1) subzona rehabilitasi 1.324,63 Ha dan 2) subzona pelabuhan 5,79 Ha.

Area II Perairan Mangoli Tengah dengan luas 5.672,82 Ha, mencakup zona pemanfaatan terbatas 5.518,85 Ha yang meliputi 1) subzona pariwisata 100,68 Ha, 2) subzona perikanan berkelanjutan 5.418,17 Ha;  dan zona lainnya berupa berupa subzona pelabuhan 153,97 Ha.

Area III Perairan Mangoli Timur, Mangoli Utara Timur, dan Pulau Lifmatola dengan luas 84.150,73 Ha, mencakup zona inti 4.276,16 Ha; zona pemanfaatan terbatas 79.848,86 Ha yang meliputi 1) subzona pariwisata 986,27 Ha, 2) subzona perikanan berkelanjutan 78.774,06 Ha, 3) subzona perikanan tradisional 7,90 Ha, dan 4) subzona perikanan budidaya 80,63 Ha, serta zona lainnya berupa subzona rehabilitasi 25,71 Ha. ***(siaran pers)


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Konfirmasi Hasil Lapangan, Pansus LKPJ DPRK Kaimana RDP dengan Sejumlah OPD

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRK Kaimana yang diketuai Suny Syamsu menggelar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *