
KAIMANA- Anggota DPRD Provinsi Papua Barat, Arifin, SE menegaskan, dana otonomi khusus sebaiknya dibagikan langsung kepada masyarakat yang berdasarkan UU Otsus berhak mendapatkan dana ini. Pasalnya, selama belasan tahun bergulir, dana triliunan rupiah ini belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Fakta ini menurut Arifin, berbanding terbalik dengan alokasi dana desa yang meskipun baru berjalan 3 tahun namun manfaatnya sudah dirasakan oleh masyarakat. Jika alokasi dana otsus masih terus menjadi bahan perdebatan di tingkat pemerintahan, maka sebaiknya diserahkan langsung ke masyarakat.
“Sudah 17 tahun bergulir, orang kampung belum merasakan manfaat dana Otsus itu. Ini berbanding terbalik dengan dana desa yang jauh lebih populer padahal baru berjalan tiga tahun, tapi masyarakat sudah rasakan manfaatnya. Alasan itu maka sudah saatnya dana otsus dibagikan langsung ke masyarakat,” ujarnya menanggapi permintaan masyarakat agar dana Otsus dibagi-bagikan.
Ditemui usai pertemuan dengan masyarakat dalam rangka penyusunan Rancangan Perdasus, Arifin mengatakan, pembagian langsung dana Otsus kepada masyarakat ini dilakukan setelah dana untuk kegiatan keagamaan, perempuan dan adat dikeluarkan untuk dikelola oleh provinsi maupun kabupaten/kota.
“Setelah biaya keagamaan, perempuan dan adat dikeluarkan di provinsi, sisanya bagikan saja langsung ke masyarakat supaya mereka atur sendiri berapa biaya pendidikan, kesehatan dan kebutuhan lainnya. Ini cara yang paling bijak supaya masyarakat bisa hidup. Kalau kita berdebat terus, kapan selesainya dan kapan masyarakat bisa menikmati dana ini,” tegas Arifin.
Dijelaskan pula, pembagian dana Otsus dengan persentase 90:10 untuk provinsi dan kabupaten/kota baru sebatas wacana, karena hingga saat ini belum ada formula yang tepat untuk pengimplementasiannya. “Kita sudah mencoba berbagai formula tapi belum ketemu polanya seperti apa,” ungkapnya.
Ia bahkan mengatakan, pengelolaan dana otsus sudah salah sejak awal. Dana ini harusnya dikelola oleh provinsi, dengan membentuk lembaga khusus berupa badan atau dinas. Namun karena sudah terlanjur dibagi-bagi ke kabupaten, maka sisa waktu 7 tahun kedepan ini, sebaiknya pola pendistribusiannya diubah menjadi langsung ke masyarakat.
“Dari awal harusnya dana ini dikelola saja oleh provinsi, sedangkan kabupaten cukup menyiapkan programnya. Tapi karena sudah terlanjur dibagi-bagi ya jalani saja. Kemarin kami coba dorong untuk bentuk lembaga berstatus badan supaya bisa mengelola dana dengan baik, tetapi tidak dimungkinkan oleh regulasi, sehingga akhirnya hanya diijinkan membentuk biro,” terangnya.
Ditambahkan, dengan adanya Biro Otsus, diharapkan alokasi dana otsus kedepannya bisa lebih terarah. Selain itu, Arifin juga berharap, persentase pembagian dana antara Provinsi Papua dan Papua Barat juga bisa lebih transparan dan tidak mengambang. “Artinya 2% dari DAU itu harus jelas, berapa untuk Papua dan berapa untuk Papua Barat,” pungkasnya. (KN1)
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik