
KAIMANA- DPRD Kabupaten Kaimana melalui Sidang Paripurna Pembahasan dan Penetapan APBD Perubahan Tahun 2018 dan Perda Usul Inisiatif DPRD, Sabtu (29/9) menyetujui tambahan belanja pada APBD-P Tahun 2018 sebesar Rp.41.294.293.136,52 atau naik sebesar 3,87% dari sebelum perubahan sebesar Rp.1.067.912.308.869.
Dengan demikian, total anggaran belanja setelah perubahan adalah sebesar Rp.1.109.206.602.005,52.
APBD Perubahan Kabupaten Kaimana Tahun 2018 ini disahkan dengan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kaimana Nomor: 35/KPTS/DPRD-KAIMANA/2018 tentang persetujuan terhadap Ranperda Perubahan ABPD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2018.
Berikut rincian anggaran yang ditetapkan adalah; pendapatan yang semula sebesar Rp.1.003.189.159.640 berkurang menjadi Rp.39.729.449,90, sehingga total pendapatan setelah perubahan sebesar Rp.963.459.710.550.
Belanja ditetapkan sebesar Rp.41.294.293.136,52 atau naik 3,87% dari semula sebesar Rp.1.067.912.308.869. Demikian pula penerimaan daerah bertambah sebesar Rp.81.023.742.226,52 dari semula sebesar Rp.64.723.149.229, sehingga total penerimaan setelah perubahan Rp.145.746.891.455,52.
Melalui nota pengantar keuangan, Bupati Matias Mairuma menjelaskan, secara umum perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 telah memenuhi kriteria untuk mendorong efektivitas pembangunan dan peningkatan kemakmuran rakyat.
Sementara DPRD melalui fraksi masing-masing, mengingatkan Pemerintah Daerah agar menggunakan anggaran secara baik sesuai peruntukannya. Setiap kegiatan yang dibiayai APBD tegas dewan, agar dapat dilaksanakan tepat waktu. (KN1)
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik