
KAIMANANEWS.COM – Komisi C DPRK Kaimana menyoroti banyaknya produk hukum peraturan daerah di Kabupaten Kaimana yang tidak difungsikan oleh Pemerintah Daerah melalui organisasi perangkat daerah terkait.
Demikian pula potensi daerah yang menjadi obyek pajak dan retribusi, juga tidak dikelola secara maksimal bahkan tidak disentuh sama sekali, hingga mengakibatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kaimana setiap tahunnya tidak pernah mengalami peningkatan yang signifikan.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi C DPRK Kaimana, Emanuel Rahail, S.E.,M.Si menyikapi masih rendahnya Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kaimana setiap tahunnya padahal potensi daerah cukup banyak untuk dijadikan sumber pendapatan.
“Ini karena Perda yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah tidak dijalankan dengan baik dan potensi daerah yang menjadi sumber penerimaan pajak dan retribusi juga tidak digarap padahal sangat potensial untuk meningkatkan PAD,” ungkap Emanuel, Jumat (4/7/2025).
Dikatakan, Pemerintah Daerah harus berani menetapkan target tinggi untuk PAD, agar bisa memacu OPD terkait untuk bekerja mencapai target tersebut. Setelah target terpenuhi, pemerintah daerah juga perlu memberikan reward kepada instansi terkait atas keberhasilannya dalam memenuhi target penerimaan daerah.
“Kalau targetnya biasa saja, seluruh komponen penerimaan tidak dikelola baik dan transfer pusat sudah terpenuhi, ini yang membuat pemerintah daerah tidak kreatif. DPRD punya kreatif adalah melahirkan peraturan daerah, tapi kemudian yang mengeksekusi adalah pemerintah daerah. Oleh karena itu pemerintah daerah harus membuat target penerimaan tinggi supaya memacu OPD untuk mengejarnya,” ujar politisi Demokrat ini.
Ia mengatakan, DPRK Kaimana saat ini akan mulai melihat kembali berbagai Peraturan Daerah yang sudah disahkan namun belum difungsikan. Sebagai daerah otonom, semua potensi yang ada yang terkandung didalamnya perlu dikelola dengan baik agar tidak bergantung sepenuhnya pada pemerintah pusat.
“Usia Kabupaten Kaimana saat ini sudah 22 tahun tapi PAD kita masih terus mengalami fluktuatif, naik turun hanya berkisar 20 sampai 30 miliar. Ini karena potensi yang dimiliki kabupaten ini belum digarap secara baik. Hari ini DPRD mulai membenahi berbagai produk Perda yang sudah disahkan namun belum difungsikan dengan baik. Mendagri di Jakarta sudah mengarahkan DPRD selaku penyelenggara pemerintahan daerah untuk melihat obyek-obyek PAD yang baru dan melahirkan Perda,” pungkasnya. |isw|


KAIMANA NEWS Media Informasi Publik