Home / Berita Utama / Gelar Apel Perdana, Sejumlah Anggota Satpol PP Terancam Dirumahkan

Gelar Apel Perdana, Sejumlah Anggota Satpol PP Terancam Dirumahkan

Bagikan Artikel ini:

SATUAN Polisi Pamong Praja, Damkar dan Linmas, Rabu (19/5/2021) melaksanakan apel perdana di masa pemerintahan Bupati Freddy Thie dan Wakil Bupati Hasbulla Furuada, SP.

Apel yang digelar di Halaman Kantor Bupati Kaimana ini dipimpin Pelaksana Tugas Kasatpol PP, Y.B. Leisubun, S.Pd. Apel ini sendiri bertujuan untuk merangkul kembali anggota Satpol PP yang selama ini tidak melaksanakan tugas dengan baik.

Kasatpol PP Leisubun kepada wartawan mengatakan, akan ada sejumlah anggota Satpol PP berstatus kontrak yang akan dirumahkan, selain karena tidak menghadiri apel perdana, juga karena tidak produktif lagi dalam bekerja. Langkah ini akan dilakukan secara bertahap, karena Satpol PP membutuhkan orang baru dengan pikiran baru untuk mensukseskan visi misi pemerintah daerah yang baru.

Baca Juga:  Rayakan HUT ke-50, Bupati Minta TP-PKK Kaimana Pedomani 10 Program Pokok

“Yang tidak mengikuti apel karena malas dan tidak mengindahkan undangan itu akan dirumahkan. Kita akan lakukan secara bertahap karena untuk membantu mensukseskan visi misi bupati dan wakil bupati baru, kita perlu orang baru dengan pikiran baru. Saya lihat yang sekarang ini mungkin karena sudah terlalu lama jadi Satpol PP makanya sudah malas untuk bekerja,” ujarnya usai memimpin apel.

Sementara dalam kegiatan apel, Kasatpol mengingatkan anggotanya untuk tidak melakukan tindakan yang merusak citra Satpol PP, seperti mengkonsumsi miras atau lainnya. Ia meminta Satpol PP agar menjadi panutan bagi masyarakat.

Baca Juga:  Kantor Distrik Termegah Diresmikan, Bupati Kaimana: Pelayanan Harus Lebih Hebat

Selain itu, Kasatpol PP juga meminta anggotanya bekerja maksimal dalam menegakan peraturan daerah, dengan secara maksimal mengawasi dan memberikan teguran kepada warga yang membiarkan ternak sapi maupun kambing yang berkeliaran di jalan raya, serta melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas penggalian pasir di tepi pantai.

Kasatpol PP juga jelaskan, langkah penertiban lain yang dilakukan pihaknya adalah menarik 10 unit mobil dinas Satpol PP dan 6 unit dari total 10 sepeda motor yang selama ini digunakan anggota berstatus kontrak. Kendaraan dimaksud nantinya akan diatur kembali penggunaannya. “Nnati kita akan atur siapa yang berhak menggunakan kendaraan dinas,” ujarnya. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DWP Kaimana Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Mempererat ikatan tali silahturahmi antar sesama anggota, Dharma Wanita Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *