Home / Berita Utama / TPP Segera Dibayarkan, Ini Dua Opsi yang Disiapkan Dinkes Kaimana Untuk Nakes

TPP Segera Dibayarkan, Ini Dua Opsi yang Disiapkan Dinkes Kaimana Untuk Nakes

Bagikan Artikel ini:

PULUHAN perwakilan tenaga kesehatan (Nakes) dari 10 Puskesmas dan RSUD Kaimana masih memadati halaman Kantor Dinas Kesehatan Kaimana, Rabu (19/5/2021). Mereka mendesak agar TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) semester kedua tahun 2020 segera dibayarkan.

Namun tuntutan ini belum dapat dipenuhi oleh pihak Dinas Kesehatan karena terbentur regulasi. Regulasi dimaksud adalah Perbup Nomor 5 Tahun 2020 tentang pemberian TPP mengacu pada aturan pemerintah pusat, yang berdampak pada hilangnya hak Nakes untuk 6 bulan terakhir.

Menyelesaikan persoalan ini, saat ini Dinas Kesehatan Kaimana tengah mengkaji kembali sistim pembayaran tunjangan bagi para Nakes. Dinas juga akan menyiapkan dua opsi yang nanti akan diputuskan sendiri oleh para tenaga kesehatan.

Baca Juga:  Mendagri Lantik Pj. Gubernur Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Tengah

Opsi pertama adalah pembayaran tunjangan menggunakan sistim TPP dengan beberapa syarat yang harus dijalani Nakes berkaitan dengan jam kerja dan opsi kedua adalah sistim insentif.

Tetapi, Kepala Dinas Kesehatan Arifin Sirfefa, SKM,MM saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, TPP sulit diterapkan kepada Nakes di rumah sakit atau Puskesmas karena jam kerja di rumah sakit maupun Puskesmas menggunakan sistim shift.

“Makanya Perbup tahun 2020 itu harus direvisi, mereka harus pilih TPP atau insentif. Kalau mau TPP mereka harus bekerja seperti kita di kantor. Tapi aturan TPP ini kalau dilaksanakan oleh Nakes agak susah karena mereka kerjanya sistim shift. Kalau TPP itu harus jam kerjanya full, sementara di Puskesmas atau rumah sakit jam kerjanya sistim shift. Makanya kita siapkan dua opsi, mau insentif atau TPP. Ini harus dipilih salah satu,” tegas Kadinkes.

Baca Juga:  Tahun Ini, Dermaga Tanggaromi dan Warifi Akan Dibangun

Dikatakan, TPP akan tetap dibayarkan, namun untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya harus melakukan penghitungan ulang. Arifin juga menyebut, pihaknya juga sudah memberikan penjelasan kepada para Nakes terkait persoalan TPP dan opsi yang nanti harus dipilih.

“Jadi harus diatur lagi dan dihitung baik. Kalau pakai Perbup lama tahun 2019 juga tidak bisa. Makanya kita harus lihat baik. Aturan soal TPP sendiri sebenarnya sudah ada sejak beberapa tahun lalu, tapi kita di Kaimana baru diterapkan tahun 2020,” ungkap Arifin.|RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DWP Kaimana Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Mempererat ikatan tali silahturahmi antar sesama anggota, Dharma Wanita Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *