Home / Berita Utama / Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid Karawawi Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari

Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid Karawawi Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari

Bagikan Artikel ini:

KASUS korupsi dana hibah pembangunan Masjid Al-Hijrah Kampung Karawawi, Distrik Buruway yang melibatkan ATS sebagai tersangka, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Manokwari.

“Sebenarnya kami sudah daftar dari Selasa kemarin, namun terkendala karena surat yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tipikor Manokwari, pemberitahuan pelimpahan Tipikor hanya dilakukan pada minggu pertama dan minggu ketiga setiap bulan,” ujar Kajari Kaimana, Sutrisno Margi Utomo melalui Kasi Pidsus, Willy Ater, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga:  64 Tower BTS 4G Berdiri di Kaimana, Bupati Freddy Harap Masyarakat Makin Produktif

Dikatakan, oleh karena itu berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak PN Tipikor Manokwari, kemungkinan akan terdaftar pada tanggal 1 atau 2 Juni 2021. ”Berkas perkaranya sudah kami titipkan ke Pengadilan Negeri Manokwari. Sementara tersangkanya masih di Lapas Kaimana,” terang Willy

Ia juga menjelaskan, pihaknya masih menunggu sampai berkasnya terdaftar, untuk selanjutnya akan ada keputusan dari Pengadilan Tipikor apakah tersangka akan dibawa ke Manokrasi dan ditahan di Lapas Manokwari atau tetap di Lapas Kaimana.

Baca Juga:  Lucky Loupaty: Untuk Perubahan APBD Tahun 2020, Saya Lebih Berpihak Kepada Masyarakat

“Nanti setelah terdaftar barulah adanya penetapan oleh Pengadilan baik itu soal tahanan mau di tahan di mana dan berapa lama,” ujarnya.

Kasi Pidsus menambahkan, saat ini terdakwa masih menjalani masa tahanan sementara selama 40 hari dan akan berakhir pada 10 Juni 2021 mendatang. |DAR|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DWP Kaimana Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Mempererat ikatan tali silahturahmi antar sesama anggota, Dharma Wanita Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *