
SMART SIM atau SIM pintar belum bisa diterapkan di wilayah hukum Polres Kaimana. Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dilengkapi cip ini, baru bisa diterapkan jika jaringan internetnya memadai.
Demikian Kapolres Kaimana melalui Kasat Lantas Iptu Muhammad Sain menyampaikan ini saat dikonfirmasi terkait Smart SIM. Dikatakan, untuk Kabupaten Kaimana, SIM pintar ini belum bisa diterapkan karena SIM ini dalam pengoperasiannya harus terkoneksi dengan pusat.
“Kendala kami hingga saat ini adalah koneksi aplikasi Smart SIM yang belum juga terbaca sehingga data juga belum dapat disinkronkan dengan data pusat. Makanya Smart SIM ini belum bisa diterapkan di Kaimana,” terang Muhammad, senin (24/2/2020).
Seperti diketahui, Korps Lalu Lintas Polri telah membuat terobosan baru dengan mengubah desain dan menambah fungsi SIM. SIM pintar atau Smart SIM sudah dijejali berbagai fitur.
Fitur pada Smart SIM membuat SIM tidak hanya sebagai tanda legalitas seseorang yang dikatakan sah mengemudikan kendaraan, melainkan juga punya fungsi tambahan di dalamnya.
Smart SIM bukan cuma kartu yang memuat identitas serta foto seseorang usai dinyatakan lolos dalam seleksi pembuatan SIM. SIM kali ini juga dilengkapi cip yang menyimpan identitas, hingga perangai pengendara di jalan raya.
Cip ini berisikan data forensik pemilik SIM. Data forensik direkam berdasarkan tahap registrasi awal pembuatan. Data forensik ini meliputi identitas sesuai NIK KTP yang tertera pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Ada juga data lain seperti orangtua, alamat email, nomor telepon pribadi, dan emergency. Untuk kepentingan polisi terkait penyelidikan dan penyidikan, di dalam cip juga ada data sidik jari.
Smart SIM disebut bakal merekam jumlah pelanggaran yang sudah dilakukan pengendara saat berlalu lintas. Sistem ini memungkinkan tidak ada lagi sistem ‘jepret’ atau melubangi sim pengemudi yang melanggar lalu lintas.
Dan kelebihan lain, yaitu pelanggaran yang dilakukan pengendara disebut tercatat di server Korlantas IRSMS. Selain itu kecelakaan yang melibatkan pengendara saat mengemudikan kendaraan juga bakal terdata otomatis pada server tersebut.
Bukan cuma berkaitan dengan lalu lintas, Smart SIM juga dapat dijadikan sebagai alat transaksi uang elektronik. Smart SIM dapat diisi uang dengan maksimal saldo senilai Rp2 juta.
Untuk mengetahui data-data tersebut polisi sudah membuat aplikasi yang bisa diakses pemilik Smart SIM melalui telepon genggam.
Jika aplikasi dibuka dan Smart SIM ditempel ke ponsel, kita bisa melihat data forensik, dan jumlah pelanggaran lalu lintas yang sudah dilakukan, serta mengecek isi saldo uang elektronik. |DAR|AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik