
LEMBAGA Pemasyarakatan (LP) Kelas III Kaimana, Senin (24/2/2020), melakukan penandatanganan pencanangan zona integritas dan penandatanganan pakta integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2020.
Kegiatan ini turut disaksikan Asisten I Setda Kaimana Luther Rumpumbo, S.Pd mewakili Pemerintah Daerah, Dandim 1804 Kaimana Letkol Inf. Pomalanton Budiaraja Tambunan, Ketua Pengadilan Negeri Kaimana Benyamin Nuboba, SH, Kapolres Kaimana diwakili Kapolsek Kota Iptu Munawar, pejabat Kejaksaan Negeri Kaimana, Ketua Dewan Adat Kaimana Johan Werfete.
Penandatanganan komitmen bersama pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM ini dilakukan oleh; Kepala LP Manuel Yenusi, Kepala Urusan Tata Usaha Kadir Hi. Muhammad, Kepala Sukseski Admisi dan Orientasi Sanusi, Kepala Subseksi Pembinaan Ruben Sahulata, serta Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban Demianus Motowy.
Sementara piagam pakta integritas, karena Bupati, Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negerio berhalangan hadir, maka hanya ditandatangani oleh Dandim, Ketua Pengadilan Negeri, serta Ketua Dewan Adat Kaimana.
Kepala LP Kaimana, Manuel Yenusi dalam sambutannya mengatakan, zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mmepunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi khusus dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dijelaskan, Kementerian Hukum dan HAM telah mencanangkan Zona Integritas pada 8 Januari 2018, yang mana terus mendorong kepada satuan kerja dibawah Kementerian Hukum dan HAM untuk mewujudkan Zona Integritas ini sebagai komitmen bersama dalam memberantas KKN, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidangnya masing-masing.
Yenusi juga menjelaskan, ada beberapa faktor pendukung didalam menentukan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, diantaranya; managemen SDM; tata laksana penguatan akuntabilitas kinerja; penguatan pengawasan; dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Managemen SDM menjadi faktor penting karena Lapas Kelas III Kaimana ini baru saja terjadi perubahan nomenklatur dari Cabang Rutan menjadi Lapas Kelas III Kaimana, yang mana terdapat tambahan jabatan yang harus diisi oleh pegawai yang ada di Kaimana,” terang Yenusi. |TOB|AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik