
BUPATI Kaimana, Drs. Matias Mairuma melalui Penghantar Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (14/9/2020) mengatakan, secara keseluruhan belanja Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.1.294.901.614.540,22.
Anggaran belanja Tahun 2020 ini mengalami penambahan sebesar Rp.77.500.029.774,22 atau 6,37% dari anggaran belanja sebelum perubahan yang ditetapkan sebesar Rp.1.217.401.584.766.
Dana sebesar Rp.77.500.029.774,22 ini akan dialokasikan untuk Belanja Tidak Langsung sebesar Rp.52.457.573.546,22 dan Belanja Langsung sebesar Rp.25.042.456.228,00.
Berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan daerah lanjut Bupati, jumlah pendanaan yang dimungkinkan untuk dibelanjakan dalam Perubahan APBD Tahun 2020 adalah; belanja tidak langsung sebesar Rp.582.653.925.862,22, mengalami peningkatan sebesar Rp.52.457.573.546,22 atau 9,89% dari anggaran belanja tidak langsung sebelum perubahan sebesar Rp.530.196.352.316,00.
Sementara belanja langsung sebesar Rp.712.247.688.678. Jumlah ini mengalami penambahan sebesar Rp.25.042.456.228 dari anggaran belanja langsung sebelum perubahan sebesar Rp.687.205.232.450.
Disebutkan, kebijakan umum pembiayaan dalam perubahan APBD Tahun 2020 adalah sebesar Rp.117.204.336.028,22, mengalami penambahan sebesar Rp.112.877.900.269,22 atau 175,48% dari anggaran belanja langsung sebelum perubahan sebesar Rp.64.326.435.759,00.
Lebih jauh terkait pendapatan, Bupati jelaskan, rencana pendapatan pada Perubahan APBD Tahun 2020 ini ditargetkan sebesar Rp.1.117.697.278.512,00, mengalami penurunan sebesar Rp.35.377.879495,00 atau 3,07% dari anggaran pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp.1.153.075.149.007.
Terget pendapatan dimaksud lanjut Bupati, berasal dari; Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.32.358.062.698,00, mengalami kenaikan sebesar Rp.3.497.360.230,00 atau 12,12% dari target yang ditetapkan sebelum perubahan sebesar Rp.28.860.702.468,00.
Sedangkan dana perimbangan direncanakan sebesar Rp.726.815.434.565, mengalami penurunan sebesar Rp.64.403.948.435,00 atau 8,14% dari target sebelum perubahan sebesar Rp.791.219.383.000.
Dan untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah lanjut Bupati, direncanakan sebesar Rp.358.523.781.249, mengalami peningkatan sebesar Rp.25.528.717.710 atau 7,67% dari target yang ditetapkan sebesar Rp.332.995.063.539.
Bupati juga jelaskan, struktur Perubahan APBD TA 2020 ini berpedoman pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
Ditambahkan, rencana perubahan APBD TA 2020 ini juga telah disepakati bersama DPRD melalui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dengan nota kesepakatan Nomor: 37/KPTS/DPRD/KMN/2020, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dengan nota kesepakatan Nomor:38/KPTS/DPRD/KMN/2020 Tanggal 10 September 2020.
|Tim Redaksi|Editor: Isabela Wisang|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik