Home / Polhukam / Masa Jabatan Bupati-Wabup Hingga Bupati Terpilih Hasil Pemilukada Serentak Dilantik  

Masa Jabatan Bupati-Wabup Hingga Bupati Terpilih Hasil Pemilukada Serentak Dilantik  

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang dilantik pada 2020 atau 2021 atau kurang dari lima tahun, baru akan berakhir setelah Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilukada serentak 2024 dilantik.

Kabag Pemerintahan Setda Kaimana, Edward Beruatwarin, S.STP,MM menyampaikan ini saat dikonfirmasi wartawan terkait masa jabatan bupati dan wakil bupati Kaimana yang jika mengacu pada aturan baru terkait masa jabatan tiga tahun, maka seharusnya masa jabatan mereka berakhir pada 26 April 2024.

Terkait ini, Kabag Pemerintahan mengatakan, masa jabatan bupati dan wakil bupati periode saat ini yang pelantikannya dilaksanakan tahun 2020 atau 2021 baru akan berakhir pada saat bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pemilukada serentak tahun 2024 dilantik.

Baca Juga:  Akhirnya Rapat Paripurna Pengesahan APBD Kabupaten Kaimana Tahun 2024 Resmi Digelar

Hal ini lanjut Edward, mengacu pada  amar putusan MK beberapa waktu lalu terhadap gugatan akhir masa jabatan yang dilayangkan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia.

Dijelaskan, isi pasal 201 ayat (7) UU 10 Tahun 2016 dalam amar putusan dimaksud, berubah menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan.

“Mengacu pada amar putusan diatas maka Bupati tetap melaksanakan tugas sampai dengan dilantiknya bupati terpilih hasil Pemilukada serentak 27 November 2024,” terang Edward, Senin (22/4/2024).

Baca Juga:  Baliho Caleg Bertebaran di Terminal dan Pujasera, Pengawasan Terkesan Tidak Berjalan

Dan apabila Bupati yang masih menjabat maju pada Pemilukada serentak, maka cukup mengajukan cuti dan tugasnya diserahkan kepada wakil bupati. Demikian pula, apabila wakil bupati maju Pilkada dan mengajukan cuti, maka tugas keduanya diberikan kepada pelaksana tugas harian (Plh) dalam hal ini Sekda.

“Jadi apabila bupati dan wakil bupati yang masih menjabat sama-sama mau maju Pilkada, maka cukup mengajukan cuti dan tugas mereka diserahkan ke Plh. Setelah cuti, akan kembali melaksanakan tugas sampai bupati terpilih hasil Pemilukada dilantik,” pungkasnya. |RED|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DPC Demokrat Kaimana Resmi Buka Pendaftaran dan Penjaringan Bakal Calon

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Kaimana, resmi membuka pendaftaran dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *