Home / Berita Utama / Zakeus Amerbay Resmi Tempati Kursi PAW DPRD Kaimana

Zakeus Amerbay Resmi Tempati Kursi PAW DPRD Kaimana

Bagikan Artikel ini:

KAIMANA- Zakeus Amerbay resmi menempati kursi Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kaimana dari Partai Demokrat menggantikan Rosiana Syarif yang mengundurkan diri beberapa bulan lalu. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PAW DPRD masa jabatan 2014-2019 ini, dipimpin Ketua DPRD Kaimana, Frans Amerbay, SE, Kamis (15/11/2018).

Pelantikan yang berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD ini, didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor: 171.2/192/10/2018 tentang Peresmian Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kaimana Atas Nama Zakeus Amerbay.

Hadir dalam acara ini, Pemerintah Daerah diwakili  Sekretaris Daerah Rita Teurupun, S.Sos bersama sejumlah Pimpinan OPD, Ketua Pengadilan Agama Kaimana, perwakilan Pengadilan Negeri Kaimana, perwakilan Dandim dan Kapolres, perwakilan partai politik, serta sejumlah tamu undangan.

Ketua DPRD Frans Amerbay dalam sambutannya mengatakan, pengucapan sumpah janji PAW DPRD Kaimana ini dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 410 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 dan Pasal 6 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, serta Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kaimana Nomor 1 Tahun 2014.

Baca Juga:  Tinjau Sumber Air Kali Sukun, Komisi C DPRK Kaimana Minta UPTD Air Bersih Maksimalkan Pelayanan

Dikatakan, pelantikan ini juga mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 171.3/191/10/2017 Tanggal 18 Oktober 2018 tentang Pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Kaimana dari Partai Demokrat atas nama Rosiana Syarif karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari anggota DPRD Kaimana sejak 4 Juli 2018 dan mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Partai Gerindra.

“Untuk itu kepada angota dewan yang terhormat Rosiana Syarif, kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian sebagai anggota DPRD Kabupaten Kaimana periode 2014-2019. Kami juga mengucapkan selamat datang kepada saudara Zakeus Amerbay, yang telah dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Kaimana Pengganti Antar Waktu masa bakti 2014-2019,” ungkap Frans.

Baca Juga:  Bawaslu Kaimana dan BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS Perlindungan Sosial Panwaslu

Ia berharap, anggota DPRD Zakeus Amerbay segera menyesuaikan diri dengan lingkungan DPRD Kabupaten Kaimana disisa waktu kurang lebih 10 bulan kedepan, karena masa jabatan DPRD periode 2014-2019 akan berakhir pada 12 September 2019. Kehadiran PAW DPRD diharapkan dapat meningkatkan peran DPRD dalam menyampaikan aspirasi masyarakat.

“Pak Zakeus Amerbay tentu saja bukan pendatang baru di DPRD Kaimana, yang bersangkutan pernah menjadi anggota DPRD periode pertama 2004-2009. Semoga kehadirannya dapat membantu memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakili khususnya dari Dapil 3 yang meliputi Yamor, Etna dan Buruway,” pungkas Frans. |CR10|IWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DWP Kaimana Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Mempererat ikatan tali silahturahmi antar sesama anggota, Dharma Wanita Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *