Home / Berita Utama / Dishub Kaimana Tegaskan Bangun ‘Polisi Tidur’ Wajib Kantongi Izin

Dishub Kaimana Tegaskan Bangun ‘Polisi Tidur’ Wajib Kantongi Izin

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Pembangunan sarana pengendalian lalu lintas kendaraan atau yang biasa disebut polisi tidur, tidak bisa dilakukan sebebasnya. Pembangunan sarana ini sudah diatur undang-undang dan wajib mendapat izin dari instansi terkait.

Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Kaimana, Habel Egana, S.Sos saat dikonfirmasi terkait maraknya sarana polisi tidur di area Kebun Kelapa, Kelurahan Kaimana Kota hingga menimbulkan protes dari pengguna jalan.

Habel mengatakan, sarana pengendali lalu lintas memang diperlukan untuk lokasi tertentu, namun masyarakat tidak bisa sesuka hati membangunnya. Selain wajib berkoordinasi dan mendapat izin dari instansi terkait, struktur bangunannya pun harus sesuai aturan, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga:  KUA-PPAS Telah Dibahas, Penetapan APBD 2021 Tergantung Kesiapan Pemda

Ia menjelaskan, ada standar ukuran yang sudah ditetapkan dalam undang-undang, sehingga siapa pun yang hendak melakukannya harus sesuai aturan, baik terkait posisi landasan, ketinggian atau lainnya.

“Jadi pembangunan polisi tidur atau pengendali lalu lintas ini sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009. Posisi landasannya kira-kira ukuran berapa, kemudian ketinggiannya berapa itu semua harus sesuai aturan,” tegasnya, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga:  Hadiri Perayaan HUT Korpri 54, Ketua DPRK Kaimana Harap Layanan ke Masyarakat Lebih Ditingkatkan

Ia mengajak masyarakat untuk tidak melakukan tindakan diluar aturan. Meskipun pembangunan sarana pengendali lalu lintas dikerjakan sendiri oleh masyarakat lanjutnya, tetap harus berkoordinasi dan mendapat izin dari instansi terkait.

“Apabila kita buat sesuatu yang tidak sesuai aturan, kalau ada kecelakaan kan tidak ada pembelaan diri. Jadi harapan kami dari Dinas Perhubungan agar setiap masyarakat yang mau buat sesuatu di jalan raya agar berkoordinasi terlebih dahulu. Walaupun itu dibuat sendiri oleh masyarakat, tapi tetap harus ada izin dari dinas terkait,” pungkasnya. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Kado HUT ke-62, DPD Partai Golkar Kaimana Siapkan 200 Unit Meja Jualan untuk Pedagang

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – DPD Partai Golkar Kabupaten Kaimana menyiapkan sedikitnya 200 unit meja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *