KAIMANANEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Kaimana yang akan bertarung pada Pemilu 2024.
Penetapan DCT DPRD Kaimana ini berlangsung di Kantor KPU Kaimana, Jumat (3/11/2023) dalam sebuah rapat pleno. Hadir dalam rapat dimakud, Bawaslu Kaimana dan pengurus partai politik peserta Pemilu Tahun 2024.
Ketua KPU Kaimana, Chandra Kirana mengatakan berdasarkan Daftar Calon Sementara (DCS) sebanyak 301 bakal calon legislatif. Namun ada pengurangan dua bakal Caleg (Bacaleg) Dapil 2 dan Dapil 3 yang diajukan Partai Hanura, karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Sehingga yang kita tetapkan menjadi DCT adalah sebanyak 299 orang,” terang Chandra sembari menambahkan setelah ditetapkan, DCT akan diumumkan pada hari Sabtu 4 November.
Dijelaskan, alasan dua Bacaleg dari Partai Hanura Tidak Memenuhi Syarat, karena keduanya mengajukan pengunduran kepada partai dan ditindaklanjuti.
“Partai menindaklanjuti dengan meng-TMS kan keduanya dan mengajukan penghapusan. Keduanya tidak ada calon pengganti, sehingga berkurang di Dapil dua dan Dapil tiga,” ungkap Chandra.
Sebelum penetapan DCT kata Chandra, pada tanggal 2 November 2023, KPU Kaimana telah melakukan finalisasi nomor urut dan nama caleg, serta logo lambang partai.
“Ketika sudah sah dan sesuai sehingga kita tetapkan (DCT) pada hari ini secara keseluruhan 17 partai, yang jumlahnya 299 bakal calon,” jelasnya Jumat petang. |RED|