Home / Berita Utama / ‘Belok Kiri Ikuti APILL’ Begini Maksudnya

‘Belok Kiri Ikuti APILL’ Begini Maksudnya

Bagikan Artikel ini:

KAIMANA-Masyarakat pengguna kendaraan bermotor roda dua, roda empat dan sejenisnya di Kaimana belum sepenuhnya memahami fungsi lampu pengatur lalu lintas kendaraan pada tiga titik di wilayahKota Kaimana dan Krooy.

Seringkali pengguna kendaraan menerobos lampu merah yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Padahal lampu berwarna merah tersebut mengisyaratkan agar pengendara berhenti dan membiarkan kendaraan yang berada pada jalur lampu hijau untuk melintas.

Baca Juga:  Bupati Freddy Thie Dorong 3 Produk Ini Masuk Daftar Kekayaan Intelektual Kaimana

Dan kesalahan yang lain yang paling sering dilakukan pengguna kendaraan adalah melakukan belok kiri langsung pada jalur yang sudah dipasang papan peringatan bertuliskan ‘Belok Kiri Ikuti APILL.’

APILL yang dimaksudkan dalam tulisan ini adalah belok kiri mengikuti petunjuk lampu lalulintas, artinya; jika lampu merah maka kendaraan wajib berhenti, hijau silahkan melintas atau jalan, dan kuning diminta untuk berhati-hati.

Baca Juga:  Ruas Jalan Trikora Kota Kaimana Ditetapkan Sebagai Kawasan Tertib Lalulintas

APILL dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan sama dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, dalam hal ini lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross) dan tempat arus lalu lintas lainnya. |AWI|

 


Bagikan Artikel ini:

Check Also

1099 Formasi CPNS dan PPPK Menyusul Setelah Seleksi CPNS 2024   

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Setelah seleksi CPNS formasi 2024, akan dilanjutkan dengan persiapan penerimaan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *