KAIMANA-Masyarakat pengguna kendaraan bermotor roda dua, roda empat dan sejenisnya di Kaimana belum sepenuhnya memahami fungsi lampu pengatur lalu lintas kendaraan pada tiga titik di wilayahKota Kaimana dan Krooy.
Seringkali pengguna kendaraan menerobos lampu merah yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Padahal lampu berwarna merah tersebut mengisyaratkan agar pengendara berhenti dan membiarkan kendaraan yang berada pada jalur lampu hijau untuk melintas.
Dan kesalahan yang lain yang paling sering dilakukan pengguna kendaraan adalah melakukan belok kiri langsung pada jalur yang sudah dipasang papan peringatan bertuliskan ‘Belok Kiri Ikuti APILL.’
APILL yang dimaksudkan dalam tulisan ini adalah belok kiri mengikuti petunjuk lampu lalulintas, artinya; jika lampu merah maka kendaraan wajib berhenti, hijau silahkan melintas atau jalan, dan kuning diminta untuk berhati-hati.
APILL dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan sama dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, dalam hal ini lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross) dan tempat arus lalu lintas lainnya. |AWI|