
KAIMANANEWS.COM – Setelah melewati proses panjang yang menjadi tahapan dalam program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL), Kamis (11/6/2026), Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kaimana resmi menyerahkan 125 sertipikat tanah kepada warga Kampung Sisir, Distrik Kaimana, Papua Barat.
Penyerahan sertipikat berlangsung di Balai Kampung Sisir oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kaimana, Hamari Sikyarto, S.T bersama tim, serta pihak Kanwil Papua Barat.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Hamari Sikyarto sekaligus mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kaimana berpesan kepada masyarakat agar sertipikat tanah yang sudah diterbitkan ini dapat disimpan dengan baik.

Sertipikat tanah ini terang Hamari, merupakan dokumen resmi yang berfungsi sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang sah dan kuat secara hukum.
Sertipikat lanjutnya, diterbitkan oleh pemerintah untuk memberikan kepastian hukum mengenai status, letak, batas, dan luas bidang tanah, serta melindungi pemilik dari sengketa atau penyerobotan lahan.
Sementara itu, Tyson Surawi salah satu perwakilan masyarakat penerima sertipikat, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana dan Kementerian ATR/BPN yang telah membantu masyarakat kampung mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Ia berharap agar program penerbitan sertipikat PTSL ini berlangsung terus sehingga dapat menjangkau tanah masyarakat yang belum terakomodir saat ini.

Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana, Yuli Randa, S.SiT menjelaskan, penertiban sertipikat tanah untuk 125 bidang tanah di Kampung Sisir, Distrik Kaimana ini merupakan bagian dari program PTSL Kementerian ATR/BPN Tahun 2026.
Untuk Kabupaten Kaimana, ditargetkan sebanyak 125 bidang tanah dengan Peta Bidang Tanah (PBT) seluas 1.045 Hektare berlokasi di Kampung Sisir, setelah sebelumnya pada tahun 2025 program yang sama dilaksanakan di Kampung Marsi yang berbatasan langsung dengan Kampung Sisir.
Kepala Kantor Pertanahan juga jelaskan, PTSL ini merupakan program tahunan Kementerian ATR/BPN dengan target pencapaian yang harus dijalankan oleh Kantor Pertanahan disetiap daerah. Ia berharap, tahun depan Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana kembali mendapatkan kesempatan melaksanakan PTSL. |rls|knt|isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik