
KAIMANANEWS.COM – Dalam rangka mendukung penataan kawasan hutan dan penyelesaian penguasaan tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana turut mengikuti Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), Jumat (11/9/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVII Manokwari, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan bertempat di Grand Papua Hotel Kaimana.
Kegiatan yang turut dihadiri Kepala Dinas Kehutanan papua Barat, perwakilan masyarakat adat Kaimana, para kepala kampung dan kepala distrik ini, menjadi wadah koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam membahas penyelesaian penguasaan tanah serta penataan kawasan hutan di Kabupaten Kaimana.

Adapun PPTPKH ini juga merupakan bagian dari kebijakan strategis nasional Reforma Agraria di Indonesia. Tujuan utama dari PPTPKH adalah untuk mendapatkan kepastian hukum, dalam hal ini memberikan kejelasan hak atas tanah dan legalitas aset bagi masyarakat yang menguasai atau tinggal di dalam kawasan hutan negara.
Selain itu juga bertujuan untuk pemerataan ekonomi, dimana melalui penyelesaian penguasaan tanah dan penataan Kawasan hutan dapat membuka akses pengelolaan lahan secara sah untuk pemukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial maupun lahan pertanian. |rls|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik