Jakarta – Nomor sertipikat merupakan salah satu informasi yang perlu diketahui masyarakat ketika mengurus berbagai keperluan pertanahan. Nomor pada sertipikat analog dan Seripikat Elektronik memiliki perbedaan jumlah. Pada sertipikat analog, terdapat dua identitas, yaitu Nomor Induk Bidang (NIB) yang terdiri atas 13 digit dan Nomor Hak yang terdiri atas 14 …
Read More »
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik