KAIMANANEWS.COM- Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menganugerahkan penghargaan Adipura tahun penilaian 2023 kepada sejumlah daerah di Indonesia.
Penganugerahan Adipura disampaikan langsung Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya kepada para kepala daerah di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Salah satu daerah yang berhasil meraih penghargaan bergengsi tersebut adalah Kabupaten Kaimana yang saat ini berada dibawah kepemimpinan Bupati Freddy Thie.
Bupati Freddy Thie menyebut, penghargaan ini tidak lepas dari kerja keras semua pihak, terutama dalam menjaga kebersihan dan pengelolaan sampah di Kaimana.
“Sejak saya dilantik, saya selalu sampaikan bahwa Kaimana ini kita orbitkan dengan potensi pariwisatanya. Untuk menguatkan pengunjung, daerah kita harus bebas sampah, bersih, nyaman dan ramah bagi wisatawan,” ujar Bupati Freddy usai menerima penghargaan di Jakarta.
Freddy Thie juga menyampaikan bahwa Kabupaten Kaimana dibawah kepemimpinannya terus konsisten menjaga tiga sektor untuk menopang pariwisata, yakni kebersihan, keamanan dan toleransi.
“Kabupaten Kaimana satu-satunya daerah di Papua yang meraih anugerah Adipura. Dan ini juga pertama kali untuk Kabupaten Kaimana,” jelasnya.
Lebih jauh Bupati Freddy Thie mengajak masyarakat Kaimana untuk terus meningkatkan kesadaran menjaga kebersihan lingkungan di daerah masing-masing.
Salah satu tips dan trik Kabupaten Kaimana bisa sukses meraih Adipura, kata Freddy Thie, adalah menjalankan program Kaimana nol sampah.
Hal ini sesuai dengan visi Kaimana yang mengusung semangat kota bersih, bebas dari sampah. Untuk mencapai itu semua, Pemkab Kaimana menggerakkan warga sekitar sebagai Satgas Pengawasan.
“Nanti ada semacam hukuman sosial dengan mengambil gambar pelanggaran yang terjadi dan viralkan di media sosial. Semoga itu bisa memberikan efek jerah bagi yang melanggar,” tegasnya.
Selain itu lanjutnya, Pemkab Kaimana telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2021 tentang Jam Buang Sampah. Berdasarkan Perbup itu, jam buang sampah diatur mulai pukul 18.00 WIT hingga pukul 22.00 WIT. |RED|