
KAIMANANEWS.COM – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM melalui Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen melakukan tera ulang alat ukur takaran dan timbangan milik masyarakat, termasuk SPBU dan Pertashop.
Kegiatan ini dilakukan menggunakan sistim jemput bola atau mendatangi wilayah per wilayah dari kota hingga distrik dan kampung. Untuk tahun ini, tera ulang dimulai dari Kampung Trikora, Distrik Kaimana.
Kepala Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindagkop UMKM Kabupaten Kaimana, Mahsyar Sawajir, S.T saat ditemui disela memimpin kegiatan tera ulang di Kampung Trikora menjelaskan, kegiatan ini merupakan program tahunan Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen Dinas Peridagkop UMKM Kabupaten Kaimana.
Tera ulang dilakukan dengan tujuan agar masyarakat mendapatkan standarisasi ukuran baik barang maupun produk tertentu seperti di SPBU dan Pertashop, yang benar-benar sesuai takaran, sehingga sama-sama terlindungi dari hal-hal yang merugikan.

“Ini kegiatan tahunan untuk melayani tera ulang alat ukur takaran dan timbangan. Jadi semua alat ukur takaran dan timbangan di Kabupaten Kaimana ini kita tera ulang. Tujuannya untuk mendapatkan standarisasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Kita perbaiki yang rusak, kita bersihkan dan kita tera kembali sesuai standar yang dipakai metrologi dan oleh seluruh dunia sama,” ujarnya.
Kegiatan tera ulang ini sebutnya, dimulai dari Kampung Trikora dan akan berlanjut ke setiap titik dalam wilayah kota, hingga nantinya menuju distrik-distrik dan kampung. Jangka waktu kegiatan tera ulang ini selama satu bulan.
“Kegiatan ini kita mulai dari Kampung Trikora dan akan berlanjut ke pasar sampai seluruh wilayah Kota Kaimana, setelah itu baru kita lanjut ke seluruh distrik atau kampung. Jangka waktu pelaksanaannya kurang lebih satu bulan sampai distrik dan kampung,” ungkapnya.
Mahsyar berharap, melalui kegiatan ini, masyarakat Kaimana mendapatkan ukuran yang sesuai standar dan tidak dirugikan dalam hal timbangan dan takaran. “Artinya masyarakat bisa mendapatkan ukuran yang benar-benar tepat, misalnya satu kilo ya satu kilo, dua kilo ya dua kilo,” imbuhnya.
Ia menembahkan, jangka waktu pemakaian alat pasca tera ulang ini selama satu tahun. Namun apabila ada masyarakat yang merasakan adanya ketidaksesuaian maka bisa melapor ke pihaknya, dalam hal ini Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindagkop.
“Masa pemakaian setelah tera ulang ini satu tahun, jadi satu tahun baru ditera lagi. Tetapi kalau misalnya masyarakat merasakan ada ketidaksesuaian, mereka boleh melapor ke metrologi untuk kita tera ulang,” pungkasnya. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik