
KAIMANANEWS.COM – Pusat Pengendalian (Pusdal) Lingkungan Hidup Papua melakukan pembinaan terhadap PT. Aggreko Energy Services Indonesia Site Kaimana menindak sebagai tindaklanjut dari pemantauan terhadap penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan pihaknya.
Pembinaan yang dilaksanakan di Kaimana Beach Hotel ini, dibuka secara Daring oleh Kepala Pusdal Lingkungan Hidup Papua, Dr. Abdul Muin, M,Si, Selasa (29/9/2026). Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaimana, Yakob Surbay, bersama perwakilan OPD, PT. PLN Kaimana, serta Kepala Bidang Wilayah 1 Pusdal LH Papua, Iwan Kurniawan.
Kepala Pusdal Lingkungan Hidup Papua, Dr. Abdul Muin, M,Si dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan pemantauan terhadap penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada PT. Aggreko oleh Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Papua pada 5–6 Agustus 2026.
Pemantauan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup penting dilakukan, agar setiap usaha atau kegiatan harus memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan tidak hanya memenuhi tujuan ekonomi dan pelayanan, tetapi juga memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dikatakan, UU Nomor 32 Tahun 2009 menegaskan, kewajiban setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan untuk menaati ketentuan mengenai baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Prinsip ini menjadi salah satu dasar pelaksanaan pembinaan terhadap pelaku usaha dan/atau kegiatan.
“Karena itu, kinerja lingkungan bukan hanya persoalan administratif atau pelaporan, tetapi merupakan bagian dari tata kelola usaha yang harus terintegrasi dengan kegiatan operasional,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Pusat Pengandalian Lingkungan Hidup Papua merupakan unsur pendukung substantif pelaksanaan tugas Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dalam pengendalian lingkungan hidup di tingkat wilayah.
Salah satu fungsi Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup adalah pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pemantauan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan.
“Yang ingin saya tekankan adalah bahwa hasil pemantauan harus kita gunakan sebagai baseline untuk perbaikan, bukan hanya sebagai dokumen administrasi. Dengan demikian, hasil pemantauan hari ini diharapkan dapat diterjemahkan menjadi langkah tindak lanjut yang jelas, siapa melakukan apa, kapan dilaksanakan, dan bagaimana kemajuannya dapat dipantau,” ujarnya.
Ia menyampaikan terima menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kaimana, PT Aggreko Energy Services Indonesia, PT PLN (Persero), serta seluruh pemangku kepentingan yang telah hadir dan berkomitmen mengikuti kegiatan ini.
“Saya berharap kegiatan ini tidak berhenti pada penyampaian materi dan diskusi, tetapi menghasilkan tindak lanjut yang konkret serta menghasilkan perubahan nyata dalam kualitas penerapan PPLH, bukan hanya menghasilkan dokumen tindak lanjut,” pungkasnya. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik