
KAIMANANEWS.COM – Kepolisian Resor Kaimana melalui Satuan Reserse Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga telah menguasai, menyimpan memiliki dan memperjual belikan narkotika jenis Ganja
Kepala Kepolisian Resor Kaimana AKBP Gadug Kurniawan SIK.MH melalui Kasat Narkoba, Ipda Andi Indra Jaya kepada media menjelaskan, pelaku berinisial OJS (20) telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan oleh kepolisian adalah 1 buah tas Noken, 2 buah kantong plastik, 1 unit handphone, dan narkotika jenis ganja seberat 57 gram yang disimpan dalam 99 sachet plastik berukuran kecil untuk diedarkan.
“Kita melakukan pendalaman terhadap pelaku ketika anggota Sat Narkoba Polres Kaimana mendapatkan informasi dari informen bahwa ada seseorang dengan menjelaskan ciri cirinya yg memakai atau mengedarkan yang di duga Narkotika jenis Ganja di Taman Kota kabupaten Kaimana,”jelas IPDA Andi. Selasa (7/2/2023).
Aksi penangkapan dilakukan pada dini hari tadi pukul 00.30 WIT. Saat ditangkap, anggota sat narkoba menemukan 9 sachet berukuran kecil yang diduga narkotika jenis ganja.
“Anggota Satuan Narkoba Polres Kaimana melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka yg ber alamat di Jl. Diponegoro dan menemukan 90 ( sembilan puluh ) sachet berukuran kecil yang di duga Narkotika jenis Ganja yang di bungkus menggunakan kantong plastik hitam yang di simpan di belakang televisi di dalam kamar.”terangnya.
Hingga saat ini pihak kepolisian telah mengamankan pelaku dan barang bukti yang totalnya sebanyak 57 Gram narkotika jenis ganja serta melakukan tes urin terhadap pelaku. |FRJ|RED|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik