Home / Berita Utama / Gelar Operasi Penertiban, Kasat Lantas Polres Kaimana Imbau Pengendara Gunakan Helm

Gelar Operasi Penertiban, Kasat Lantas Polres Kaimana Imbau Pengendara Gunakan Helm

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Satuan Lalu Lintas Polres Kaimana pada beberapa pekan terakhir giat melaksanakan penertiban untuk Pelanggaran Kasat Mata di jalan raya, seperti pengendara tidak menggunakan helm, kendaraan tidak memiliki TNKB dan kaca spion.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan di jalan raya, mengingat telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan pengendara yang tidak menggunakan helm meninggal dunia.

Baca Juga:  Presiden Setujui Pembangunan Jembatan Inari, Bandara dan Dermaga Kaimana

Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K melalui Kasat Lantas, Iptu David Rumbruren menyampaikan ini disela memimpin jalannya operasi penertiban, Selasa (14/7/2026).

Ia mengatakan, selain melakukan penertiban pelanggaran kasat mata, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada pengguna kendaraan terkait Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 144 tentang Penghapusan Denda Pajak.

Upaya penertiban terang Kasat, akan terus dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan diri dalam berlalu lintas.

Baca Juga:  Bupati Kaimana Launching Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih Jelang HUT RI 78

Ia mengimbau masyarakat pengguna kendaraan untuk patuhi aturan berlalu lintas di jalan raya, dengan tertib menggunakan helm, serta setiap kendaraan wajib memiliki plat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

“Intinya kami menghimbau agar masyarakat  tertib berlalu lintas, terutama pada saat di jalan raya agar tolong gunakan helm standar atau helm SNI. Ini penting untuk keselamatan diri,” tegasnya. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bupati Kaimana Lepas Keberangkatan 15 Jamaah Umroh Menuju Tanah Suci  

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM– Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si melepas secara resmi keberangkatan 15 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *