Home / Berita Utama / Pansus LHP BPK DPRK Kaimana Terbitkan Rekomendasi, Pemkab Diminta Berbenah agar Kembali WTP

Pansus LHP BPK DPRK Kaimana Terbitkan Rekomendasi, Pemkab Diminta Berbenah agar Kembali WTP

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2025 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Papua Barat yang diterima belum lama ini, kembali memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Kondisi ini menunjukkan terjadinya penurunan nilai atas penyampaian laporan keuangan Pemkab Kaimana 2024 dan 2025 yang berturut-turut mendapatkan opini WDP. Padahal sebelumnya, Kabupaten Kaimana selama 13 kali berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Menyikapi persoalan ini, DPRK Kaimana membentuk Pansus (Panitia Khusus). Pansus dibentuk untuk melihat akar permasalahan agar kemunduran yang terjadi selama dua tahun berturut-turut tidak terulang lagi di tahun 2026 dan seterusnya.

Ketua Pansus LHP BPK DPRK Kaimana, Chandra Max Ronaldo Maipauw saat dikonfirmasi hasil kerja Pansus, Senin (13/7/2026) menjelaskan, Pansus telah selesai bekerja dan akan menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Daerah. Pansus sendiri dibentuk sesaat setelah Pemda Kaimana menerima LHP BPK pada 29 Juni 2026.

Baca Juga:  Satu Pasien yang Menjalani Observasi Panas di RSUD Kaimana Sembuh dan Dipulangkan Hari Ini

“Berkaitan dengan LHP BPK RI Tahun 2025 ini, tanggal 29 Juni 2026 lalu saat BPK menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada Pemerintah Kabupaten Kaimana yang juga dihadiri Ketua DPRK Kaimana, tanggal 29 Juni itu juga kita DPRK langsung menggelar paripurna pembentukan  Pansus LHP BPK. Masa kerja Pansus 14 hari yakni 30 Juni hingga 13 Juli 2026,” terang Chandra.

Pansus sendiri terang Politisi Partai Nasdem ini, telah melaksanakan tahapan-tahapan kerja yang sudah dijadwalkan, dimana yang pertama melakukan rapat dengar pendapat dengan memanggil pihak Inspektorat dan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Kaimana.

Selain itu lanjut Chandra, Pansus juga telah melakukan koordinasi dengan BPKP Papua Barat dan BPK Papua Barat berkaitan dengan hasil temuan. Koordinasi dimaksudkan untuk memastikan penyebab dan kesalahan apa saja hingga Kaimana mendapatkan opini WDP dari BPK.

“Tanggungjawab Pansus sudah selesai. Nanti rekomendasi akan kita serahkan kepada pimpinan dan pimpinan menyerahkan kepada pemerintah daerah. Tim Pansus tahun ini punya tujuan, karena Kaimana sudah dua kali berturut-turut dapat opini WDP, kita upayakan dengan hasil ini, di tahun 2026 kita bisa berubah,” ujar Ketua Pansus.

Baca Juga:  Jelang Penerimaan CPNS Formasi 2021, Pemkab Kaimana Terbitkan Aturan Penghentian Sementara Pelayanan Pindah Datang Penduduk

Ia berharap agar catatan dan rekomendasi yang disampaikan Pansus LHP BPK RI DPRK Kaimana ini dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Kaimana untuk melakukan perbaikan dan pembenahan terutama berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan, sehingga di tahun 2026 Kabupaten Kaimana boleh Kembali mendapatkan WTP.

“Dengan hasil yang kita dapat hari ini, kita berharap kerja-kerja kita kedepan, eksekutif dan legislativ sama-sama bergandengan tangan untuk melihat hasil audit BPK ini, melihat administrasi keuangan dan aset serta semua yang berkaitan dengan roda pemerintahan di tahun 2026 bisa berjalan baik. Kita punya komitmen untuk bagaimana Kaimana kembali mendapat opini WTP lagi,” tutup Ketua Komisi B DPRK Kaimana ini. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Kantah Kaimana Gelar Kasus Akhir Dugaan Kesalahan Penetapan Subyek Hak Sertipikat Seorang Pemohon

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kaimana melaksanakan Gelar Kasus Akhir terkait …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *