Home / Berita Utama / Jelang Penerimaan CPNS Formasi 2021, Pemkab Kaimana Terbitkan Aturan Penghentian Sementara Pelayanan Pindah Datang Penduduk

Jelang Penerimaan CPNS Formasi 2021, Pemkab Kaimana Terbitkan Aturan Penghentian Sementara Pelayanan Pindah Datang Penduduk

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kaimana melalui lembar pengumuman Nomor: 400/2.2.2/135/2025 menegaskan, penghentian sementara pelayanan pindah datang penduduk menyikapi rencana pengadaan CPNS Formasi Tahun 2021 Kabupaten Kaimana.

Lembar pengumuman yang ditandatangani Sekda Kaimana Drs. Donald R. Wakum mewakili Bupati Kaimana dimaksud, terbit pada 15 September 2025 dan saat ini beredar luas disejumlah akun sosial facebook milik warga.

Dalam lembar pengumuman tersebut, disebutkan bahwa menyikapi rencana pengadaan CPNS Kabupaten Kaimana Formasi Tahun 2021 yang akan dilaksanakan pada Bulan Oktober 2025, Pemda menyampaikan 5 poin penting kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kaimana.

Baca Juga:  Dinas PMPTSP se-Papua Barat Gelar Forum Dialog Investasi di Kaimana

Lima poin penting dimaksud adalah, pertama; menghentikan sementara pelayanan pindah datang penduduk (SKPWNI) ke Kabupaten Kaimana, terhitung mulai tanggal 15 September 2025 hingga selesainya proses pendaftaran CPNS Kabupaten Kaimana.

Kedua; khusus untuk masyarakat dari 8 suku di Kabupaten Kaimana yang berdomisili diluar daerah dan akan kembali ke Kaimana untuk menguris pindah datang, wajib menyertakan rekomendasi Dewan Adat Kaimana dengan disertai surat pengantar dari masing-masing kepala suku.

Ketiga; kepada masyarakat umum yang lahir, besar dan berdomisili tetap dan lama di Kabupaten Kaimana yang mengurusi pindah datang penduduk ke Kabupaten Kaimana, wajib menyertakan Kartu Keluarga Orang Tua, KTP dan atau ijazah kelulusan sekolah di Kaimana.

Baca Juga:  Kodim 1804 Kaimana Canangkan Kampung Tangguh 'Tanggaromi dan Marsi'

Keempat; khusus bagi masyarakat yang pindah datang ke Kabupaten Kaimana karena pindah tugas tertentu dan atau pindah keluar dari Kabupaten Kaimana, pelayanan surat pindah penduduk warga negara indonesia (SKPWNI) tetap dilayani;

Dan poin kelima adalah; untuk pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil lainnya tetap dilayani seperti biasanya. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pimpin Apel Tanggap Darurat Bencana, Kapolres Imbau Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan      

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kepolisian Resor Kaimana menggelar apel kesiapan tanggap darurat bencana tahun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *