
KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kaimana melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kaimana menggelar Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe C Tahun 2026.
Kegiatan yang digelar di Grand Papua Hotel Kaimana ini dibuka oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kaimana, Roy Andries Latul mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana.
Kabag PBJ dalam sambutannya mengatakan, keberadaan PPK Tipe C memiliki peran yang sangat strategis dalam ekosistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mereka merupakan garda terdepan dalam mengelola kegiatan pengadaan yang bersifat sederhana, berisiko rendah, serta bernilai kecil hingga sedang.
”Tugas tersebut membutuhkan kompetensi teknis yang memadai kecermatan administratif serta integritas yang tinggi agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Roy menerangkan bahwa pelatihan ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi terkait tugas dan tanggung jawab PPK, mengidentifikasi berbagai potensi risiko dalam pelaksanaan pengadaan, serta memperkuat komitmen dalam mencegah kesalahan maupun penyimpangan pengelolaan anggaran pemerintah.
“Seiring dengan dinamisnya perubahan regulasi, digitalisasi sistem pengadaan melalui e-procurement, serta meningkatnya tuntutan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, peningkatan kompetensi merupakan sebuah keharusan,” katanya.
Roy juga menekankan bahwa kompetensi seorang PPK tidak hanya diukur dari pemahaman terhadap regulasi, tetapi juga kemampuan mengambil keputusan yang tepat, cepat dan aman secara hukum dalam setiap tahapan pengadaan.
Ia berharap, melalui pelatihan ini seluruh peserta mampu meningkatkan kapasitas dalam memahami regulasi terbaru pengadaan barang dan jasa pemerintah serta menyusun perencanaan pengadaan, menetapkan spesifikasi teknis hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan akurat.
”Sehingga kedepan mampu mengantisipasi berbagai potensi risiko hukum maupun administratif yang dapat muncul dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tutupnya. |res|


KAIMANA NEWS Media Informasi Publik