Home / Berita Utama / Kantah Kaimana Gelar Kasus Akhir Dugaan Kesalahan Penetapan Subyek Hak Sertipikat Seorang Pemohon

Kantah Kaimana Gelar Kasus Akhir Dugaan Kesalahan Penetapan Subyek Hak Sertipikat Seorang Pemohon

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kaimana melaksanakan Gelar Kasus Akhir terkait dugaan kesalahan penetapan subjek hak dalam penerbitan Sertipikat Hak Milik yang dimohonkan DN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana pada Rabu (8/7/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana, Yuli Randa, S.SiT dan dihadiri oleh Plt. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, beserta jajaran staf terkait.

Baca Juga:  Operasi Keselamatan Mansinam 2022 Dimulai, Ini 5 Prioritas Pelanggaran yang Akan Ditindak

Dalam gelar kasus ini, dipaparkan hasil penelitian terhadap data fisik, data yuridis, hasil penelitian lapangan, serta hasil mediasi yang telah dilaksanakan. Berdasarkan hasil pembahasan, diperoleh kesimpulan dan rekomendasi sebagai dasar tindak lanjut penyelesaian kasus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Tanam Mangrove, Wabup Kaimana Ajak Masyarakat Lestarikan Alam dan Cegah Abrasi

Sebagai tindak lanjut, hasil Gelar Kasus Akhir ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyelesaian administrasi pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah tersebut diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum, tertib administrasi pertanahan, serta memberikan perlindungan hukum kepada para pihak. |rls|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Polres Kaimana Dapat Tambahan 14 Personel Bintara

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Polda Papua Barat mengirim tambahan 14 personel Bintara Polri untuk memperkuat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *