
KAIMANANEWS.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana, Jumat (22/5/2026) menggelar Rapat Persiapan Pendampingan Fasilitasi Usaha Akses Reforma Agraria (Fase 2) Tahun 2026 yang akan dipusatkan di Kampung Coa dan Trikora, Distrik Kaimana.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana ini dihadiri Kepala Dinas PMK Kaimana Ika Damayanti, Sekretaris Dinas PUPR Wahyu Lesmono bersama Staf, perwakilan Dinas Pertanian, Dinas Perindagkop UMKM, Dinas Perikanan, serta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana.
Rapat diawali sambutan singkat Kepala Kantor Pertanahan, Yuli Randa, S.SiT dan pemaparan singkat terkait materi pendampingan usaha akses reforma agraria oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan, Hariani, S.T.

Kepala Kantor Pertanahan, Yuli Randa mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah awal dalam memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan program Reforma Agraria.
Kegiatan akses Reforma Agraria Fase 2 ini lanjutnya, dilaksanakan dalam bentuk fasilitasi pendampingan usaha akan difokuskan di Kampung Coa dan Kampung Trikora.
Ia mengajak Pemerintah Kabupaten Kaimana dalam hal ini OPD terkait, untuk dapat berkolaborasi dan bekerjasama dalam pelaksanaan fasilitasi pendampingan usaha yang nanti akan dilaksanakan.
Sementara Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan, Hariani dalam materinya mengatakan, kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari hasil pelaksanaan Penataan Akses Reforma Fase I Tahun 2025 lalu.

Kegiatan pemetaan sosial pada tahun 2025 lanjutnya, dilakukan di Kampung Coa dan Kampung Trikora sebanyak 100 KK. Tahun ini diharapkan dapat ditindaklanjuti pendampingan usaha bagi kelompok usaha petani, nelayan dan UMKM yang sudah terbentuk.
Kelompok usaha petani, nelayan dan UMKM yang sudah terbentuk dimaksud Adalah; Kampung Coa terdiri dari Pertanian sebanyak 48 KK, Perikanan 8 KK dan UMKM 4 KK. Sedangkan Kampung Trikora, hanya usaha pertanian sebanyak 40 KK.
Rapat diselingi tanya jawab terkait program kerja yang dimiliki dinas yang dapat dikolaborasikan dengan kegiatan penataan akses reforma yang akan dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana.
Selain itu, dalam rapat juga dinas-dinas menyatakan kesediaan untuk bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabuoaten Kaimana dalam pelaksanaan kegiatan fasilitasi pendampingan usaha akses reforma agraria fase 2 tahun 2026. |rls|isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik