Home / Nasional / Kantor Pertanahan Kaimana Serahkan 322 Sertipikat PTSL kepada Warga di Kampung Lobo dan Saria    

Kantor Pertanahan Kaimana Serahkan 322 Sertipikat PTSL kepada Warga di Kampung Lobo dan Saria    

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Letak geografis yang sedikit sulit dijangkau menuju Kampung Lobo dan Saria, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, Papua Barat tidak menyurutkan semangat jajaran Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN Kabupaten Kaimana untuk menjangkaunya.

Setelah menempuh perjalanan laut ditengah gelombang yang cukup tinggi, tim yang berjumlah 3 orang tiba di Kampung Lobo dan keesokannya melanjutkan perjalanan menuju Kampung Saria.

Tim yang dikoordinir Janny Letsoin ini, hadir untuk menyerahkan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah Tahun 2024 kepada masyarakat di dua kampung, 4-6 April 2026 lalu.

Baca Juga:  Sambut Hari Sumpah Pemuda, KNPI Gelar Aneka Kegiatan, Dimulai dari Perangi Sampah

Koordinator tim, Janny Letsoin menjelaskan, kegiatan ini merupakan program Kementerian ATR/BPN yang dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana, dimana proses distribusinya menggunakan sistim ‘jemput bola’ dalam hal ini petugas dari Kantor Pertanahan langsung mendatangi para pemilik tanah penerima sertipikat.

Lanjut Jannny, jumlah Sertipikat PTSL yang diterbitkan sebanyak 322 berkas. Untuk Kampung Saria yang diserahkan sebanyak 54 berkas dari total 94 berkas, sementara Kampung Lobo sebanyak 81 berkas dari total 128 berkas.

“Untuk Kampung Saria total berkas 94, yang sudah diserahkan 54 berkas dan belum diserahkan 40 berkas. Sedengkan untuk Kampung Lobo, total sertipikat 128, yang sudah diserahkan 81 berkas dan sisanya 47 berkas belum diserahkan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tiba Kaimana, 653 Prajurit TNI AD Perkuat Tugas Batalyon Infanteri TP 864/Nane Nambae

Terkait berkas yang belum diserahkan, ia menjelaskan, akan diserahkan pada tahap berikutnya, namun apabila masyarakat ingin mengambilnya lebih cepat, bisa langsung mendatangi Kantor Pertanahan di Jalan Poros Kota Baru, Bantemi Dalam Kaimana.

Untuk diketahui, PTSL sendiri merupakan program gratis dari Kementerian ATR/BPN untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah yang belum bersertifikat secara serentak di suatu wilayah desa/kelurahan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan melindungi hak milik dari sengketa. |rls|isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Mantan Wakil Bupati Kaimana Ini Siap Jajal Kursi DPD RI pada Pemilu 2029

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Pemilihan Umum DPD, DPR, DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta Presiden dan Wakil …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *