Home / Berita Utama / KPP Pratama Sorong Gelar Pekan Panutan Penyampaian SPT Pajak Penghasilan Tahun 2021

KPP Pratama Sorong Gelar Pekan Panutan Penyampaian SPT Pajak Penghasilan Tahun 2021

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Bupati Kaimana Freddy Thie bersama jajaran Forkopimda, Rabu (30/3/2022) melaporkan PPh (Pajak Penghasilan) Orang Pribadi mengawali kegiatan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 dan Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Program Pengungkapan Sukarela yang digelar Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sorong.

Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Casuarina Krooy ini, turut dihadiri para pimpinan OPD Lingkup Pemkab Kaimana, pimpinan instansi vertikal, pimpinan perbankan, serta tokoh masyarakat Kaimana.

Bupati dalam kegiatan ini mengajak seluruh masyarakat dan semua stakeholder yang ada di Kabupaten Kaimana, untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Bupati juga mengajak wajib pajak di Kaimana untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 paling lambat 31 Maret 2022 dan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 30 April 2022.

Baca Juga:  Pemilihan 84 Kepala Kampung Awal Oktober, Pelantikan November

Dikatakan, dalam postur APBN kita, pajak berkontribusi lebih dari 73%. Tentu hasil pembayaran pajak dari kita semua ini akan kembali ke kita dalam bentuk program pembangunan, pemberian insentif dan bantuan sosial untuk masyarakat, pelaksanaan program vaksinasi untuk penanggulangan Covid-19 dan lain sebagainya.

Sebelumnya, Kepala KPP Pratama Sorong melalui sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Seksi Penjamin Kualitas Data, Satria Yudha Fibianto mengatakan, pekan panutan penyampaian surat pemberitahuan tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 ini digelar sebagai upaya mendorong kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 dari para wajib pajak di Kabupaten Kaimana, mengingat batas waktu pelaporan adalah tanggal 31 Maret 2022.

Baca Juga:  GMAAP Kaimana Kembali Gelar Demo, Ini Isi Tuntutannya

“Dengan adanya pekan panutan dari pejabat publik diharapkan masyarakat wajib pajak Kabupaten Kaimana semakin terdorong untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Satria.

Diakhir kegiatan, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kaimana menyerahkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) pelaporan SPT Tahunan PPh kepada Bupati dan jajaran Forkopimda Kaimana sebagai bukti bahwa Bupati Kaimana dan jajaran Forkopimda telah melaporkan SPT Tahunan PPh secara tepat waktu. |RED|KN1| 


Bagikan Artikel ini:

Check Also

IDAI Apresiasi Keputusan PJJ Pemkab Kaimana, Anak-Anak Diajak Gunakan Masker Cegah Asap

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengapresiasi Keputusan Pemkab Kaimana terkait …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *