Home / Berita Utama / Lagi, Polisi Bekuk Pemilik 28 Gram Ganja Siap Edar di Kaimana

Lagi, Polisi Bekuk Pemilik 28 Gram Ganja Siap Edar di Kaimana

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Personel Satuan Narkoba Polres Kaimana yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Ipda Andi Indra Jaya, S.Tr.K mengamankan seorang pemuda AT (31) di kediamannya, Sabtu (10/9/2022).

AT diamankan Polisi karena diduga sebagai pemilik narkoba jenis ganja kering siap edar seberat 28 gram, yang didatangkan melalui jasa pengiriman cepat yang masuk ke wilayah hukum Polres Kaimana.

Kapolres Kaimana, AKBP I Ketut Widiarta, SIK MH melalui Kasat Narkoba, Ipda Andi Indra Jaya, S.Tr.K ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/9/2022)  menjelaskan kronologis kejadian.

Menurut kasat, Polisi menerima laporan sekitar pukul 08.30 WIT, tentang adanya pengiriman narkoba jenis ganja dari luar Kaimana, dengan menggunakan jasa pengiriman cepat.

Baca Juga:  Dinas Sosial Kaimana Siap Salurkan Bansos Untuk Veteran, Janda dan Cacat

Paket ganja terang Kasat, telah terisi kedalam beberapa sachet dan dibungkus menggunakan celana pendek warna abu-abu dan handuk. Ganja kemudian disimpan dalam saku celana, dan dibungkus dengan menggunakan almunium foil.

“Pukul 12.50 WIT, tim melakukan penangkapan terhadap dua orang YW dan FWW terduga yang dicurigai membawa, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja dan dilakukan penggeledahan terhadap terduga, dan ditemukan barang yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dalam sebuah paket warna abu-abu,” jelas Kasat.

Dikatakan Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dua orang yang diamankan di kantor jasa pengiriman cepat, keduanya diminta tolong oleh AT untuk mengambil paket berisi narkoba. Keduanya mengaku tidak mengetahui isi dalam paket tersebut berisi ganja kering siap edar.

Baca Juga:  'Nganggur' Pasca Jabat Wabup, Burhan Ombaer Menanti Sikap Tegas Pemda Kaimana

“Anggota Satresnarkoba Kaimana menjemput AT alias Hitam di kediamannya, dan mengamankan satu buah Handphone merek vivo warna biru/hitam, dan kemudian yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Kaimana,” ungkap Kasat.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bupati Kaimana Lepas Keberangkatan 15 Jamaah Umroh Menuju Tanah Suci  

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM– Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si melepas secara resmi keberangkatan 15 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *