Home / Berita Utama / Pemda Kaimana Serah Perubahan KUA-PPAS Tahun 2022 ke DPRD

Pemda Kaimana Serah Perubahan KUA-PPAS Tahun 2022 ke DPRD

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Pemerintah Kabupaten Kaimana melalui Sekretaris Daerah, Donald R. Wakum, Senin (12/9/2022) menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun 2022 ke DPRD.

Dokumen diterima resmi Ketua DPRD, Irsan Lie didampingi Wakil Ketua I, Jaquilina Claudia dalam Rapat Paripurna yang dihadiri belasan anggota dewan dan jajaran OPD.

Ketua DPRD Kaimana, Irsan Lie dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang telah bekerja keras menyelesaikan rancangan KUA-PPAS Tahun 2022 untuk dibahas di tingkat DPRD.

Irsan menjelaskan, perubahan APBD dapat dilakukan diantaranya apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, terjadinya pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, serta terdapatnya Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan dan atau keadaan darurat.

Baca Juga:  Dokter Albert: Jangan Musuhi Pasien Terduga Covid, Sayangi dan Bantu Mereka

Sekretaris Daerah, Donald R. Wakum mewakili Bupati Kaimana secara rinci menyebut besaran KUA pendapatan daerah, belanja daerah dan penerimaan pembiayaan daerah. Disebutkan, untuk pendapatan daerah pada rancangan perubahan KUA dianggarkan sebesar Rp.1.050.956.469.611, mengalami penurunan sebesar Rp.5.451.223.171,00 atau 0,52% dari APBD sebelum perubahan yang ditetapkan sebesar Rp.1.056.407.692.782.

Sementara Belanja Daerah, pada rancangan perubahan KUA tahun anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp.1.193.191.081.337, mengalami penambahan sebesar Rp.29.619.190.524 atau 2,55% dari APBD sebelum perubahan yang ditetapkan sebesar Rp.1.163.571.890.813.

Baca Juga:  Rambo Resmi Alihkan Dukungan ke Paslon HAI

Sedangkan penerimaan pembiayaan daerah pada rancangan perubahan KUA tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp.142.234.611.726, mengalami penambahan sebesar Rp.35.070.413.695 atau 32,73% dari APBD sebelum perubahan yang ditetapkan sebesar Rp. 107.164.198.031.

“Demikian kami sampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Program Prioritas Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2022. Kami berharap semoga rancangan perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2022 ini dapat segera disepakati untuk selanjutnya dijadikan dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” ujar Sekda. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Distrik Kaimana Gelar Musrenbang RKPD 2027

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kaimana melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *