Home / Berita Utama / Kantongi Kajian Akademik, Kaimana Akan Bentuk UPTD Persampahan

Kantongi Kajian Akademik, Kaimana Akan Bentuk UPTD Persampahan

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM-  Pemerintah Kabupaten Kaimana melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan akan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Persampahan, guna memaksimalkan penanganan sampah di wilayah Kaimana yang selama ini sering dikeluhkan warga.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kaimana, Siti Rahma Iribaram, SE,MSi pasca menerima dokumen hasil kajian akademik terkait UPTD Persampahan oleh Satker Pengembangan Sistim Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PSPLP) Provinsi Papua Barat.

Dokumen ini diterimanya dari perwakilan PSPLP PB, Jasmin Perdosi, dalam kegiatan Fokus Group Diskusi (FGD)-4 Bantuan Teknis Kelembagaan Bidang PLP Pembentukan UPTD Persampahan Kabupaten Kaimana TA 2017, Jumat (20/10) di Ballroom Grand Papua Kaimana Hotel.

Dikonfirmasi usai menerima dokumen, Rahma menjelaskan, sampai saat ini pengelolaan persampahan di Kabupaten Kaimana, masih dilaksanakan oleh Dinas PUPR. Dengan adanya peraturan baru, penanganan sampah telah dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  Pipa Tua, Debit Menurun, Penyebab Layanan Air Bersih Kota Kaimana Tak Maksimal

Dengan pengalihan ini, pihaknya berharap, mulai tahun 2018 mendatang, seluruh asset yang saat ini masih ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dialihkan ke UPTD Persampahan, dibawah Dinas Lingkungan Hidup.

“Walaupun persampahan ini sudah melekat pada Dinas Lingkungan Hidup, tetapi secara teknis sampai akhir tahun anggaran ini masih dihandel oleh Dinas PUPR. Ini karena Dinas Lingkungan Hidup juga baru pisah dari Bappeda, maka tentu alokasi anggaran di tahun 2017 belum ada. Anggaran untuk persampahan untuk tahun 2017 ini, masih masuk dalam DPA-nya Dinas PUPR. Sehingga di tahun 2018 nanti, barulah ada alokasi anggaran untuk UPTD Persampahan Kaimana dibawah Dinas Lingkungan Hidup,” ungkapnya.

Rahma lebih jauh berharap, dengan hadirnya UPTD Persampahan, pengelolaan sampah di Kabupaten Kaimana bisa berjalan lebih baik, dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang nanti akan ditetapkan. Dengan hadirnya UPTD dan Perda lanjutnya lagi, masyarakat juga diharapkan bisa mendukung pemerintah daerah dalam mengatasi masalah persampahan yang selama ini terjadi di Kabupaten Kaimana.

Baca Juga:  Duta Besar Negara Seychelles Untuk Indonesia akan Berkunjung ke Kaimana

“Kalau UPTD Persampahan ini sudah aktif, tentu pengelolaan persampahan juga menjadi lebih fokus, karena ada unit khusus yang menangani. Unit ini nantinya akan memanag persampahan dengan mengoptimalkan fungsi personil yang ada didalamnya, mulai dari tenaga pegawainya, sampai pada tenaga lapangan, dan juga fasilitas-fasilitas yang akan digunakan,” ujarnya.

Terkait dokumen kajian akademis yang baru saja diterima, Rahma jelaskan, dokumen dalam waktu dekat ini akan diserahkan kepada kepala daerah untuk dipertimbangkan. “Kami berharap, hasil kajian ini dapat disetujui, supaya UPTDnya segera kami bentuk, dan nanti pada Januari 2018 diharapkan bisa mulai beroperasi,” pungkasnya. (bel)


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pimpin Apel Tanggap Darurat Bencana, Kapolres Imbau Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan      

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kepolisian Resor Kaimana menggelar apel kesiapan tanggap darurat bencana tahun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *