Home / Berita Utama / Akhirnya Manokwari Daerah Injil Resmi Diperdakan

Akhirnya Manokwari Daerah Injil Resmi Diperdakan

Bagikan Artikel ini:

MANOKWARI, kaimananews.com- DPRD Kabupaten Manokwari akhirnya resmi menetapkan 6 rancangan peraturan daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Empat (4) diantaranya merupakan usulan eksekutif, sedangkan dua (2) lainnya merupakan usul insiatif legislatif.

Enam Perda dimaksud adalah; Perda tentang Penataan Manokwari sebagai Daerah Injil; Perda tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan; Perda tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiaktif lainnya.

Selanjutnya, Perda tentang pengelolaan pasar daerah; Perda tentang bangunan gedung; dab Perda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Mansinam Mandiri.

Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan, dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati, Edi Budoyo mengatakan, Perda Manokwari Daerah Injil merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peradaban dan historis masuknya Injil pertama kali di Tanah Papua, tepatnya di Pulau Mansinam, Kabupaten Manokwari.

Baca Juga:  DLH Kaimana Serah Bantuan Perangkat Pengelola Pupuk Kompos ke OPC

Oleh sebab itu lanjut Budoyo, Perda Manokwari sebagai daerah injil sangat penting, tidak hanya menata Manokwari sebagai kota injil di Tanah Papua, tetapi juga memberikan pemahaman kepada umat kristen dan Manokwari tentang arti injil.

Demikian pula Perda bangunan gedung lanjutnya, merupakan instrumen untuk kepentingan pembangunan, dan memberikan retribusi bagi daerah serta kepentingan masyarakat kedepannya.

“Empat ranperda usulan Pemda Manokwari dan dua ranperda inisatif DPRD merupakan upaya kerjasama. 6 Perda ini disetujui untuk diundangkan dan dicatat kedalam lembaran daerah” kata Wabup, Senin (29/10).

Sementara Ketua DPRD Manokwari, Dedy S. May dalam sambutannya juga mengatakan, disahkannya 6 Ranperda ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat Kabupaten Manokwari yang ikut andil memberikan usulan, saran dan pendapat secara bertahap.

Baca Juga:  12 Hari Jelang Pemilihan, Pansus Pilkada DPRD Kaimana RDP dengan KPU dan Bawaslu

Mewakili pimpinan dan anggota DPRD, Dedy secara khusus menyampaikan terima kasih kepada bupati, wakil dan jajarannya yang sudah menyiapkan peraturan daerah ini. Tugas Pemerintah Daerah kedepan lanjutnya, melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait keberadaan Perda.

Ia mengaku, 6 Perda ini seyogyanya selesai pada 2017, namun mengalami kendala karena tahapan koordinasinya yang lama. Salah satunya adalah Ranperda tentang Manokwari Daerah Injil, yang perjuangannya cukup panjang sejak kepemimpian Bupati Dominggus Mandacan dan Bastian Salabay.

“Dan ditangan Bupati Demas Paulus Mandacan pergumulan ini terjawab. Artinya tiga tokoh Arfak ini mampu menjawab apa yang menjadi harapan masyarakat Manokwari, termasuk para hamba Tuhan dan PGGP yang turut membantu memberikan saran masukan dalam pembuatan Perda,” ungkap Dedy. |NJI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bupati Kaimana Lepas Keberangkatan 15 Jamaah Umroh Menuju Tanah Suci  

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM– Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si melepas secara resmi keberangkatan 15 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *