Home / Berita Utama / DPMK Kaimana Jadwalkan Pengukuhan Bamuskam Bulan Desember 2026

DPMK Kaimana Jadwalkan Pengukuhan Bamuskam Bulan Desember 2026

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Pemilihan serentak anggota Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) pada 84 kampung di wilayah Kabupaten Kaimana tengah berlangsung saat ini. Pemilihan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan, Penetapan dan Peresmian Anggota Badan Musyawarah Kampung.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kaimana, Ika Damayanti, S.ST.Pi., M.M menjelaskan, pemilihan serentak Bamuskam ini diawali tahapan sosialisasi Peraturan Bupati oleh tim dari DPMK bersama Pemerintah Distrik, Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Setda Kaimana, yang dilanjutkan dengan pembentukan panitia pemilihan dan penjaringan calon.

Baca Juga:  Bupati Kaimana Lantik Staf Ahli, Asisten Bidang dan Dua Kepala Dinas

Untuk tahapan pemilihan sendiri terang Kadis PMK, dilaksanakan sesuai kesepakatan dari masing-masing kampung. Dan sampai saat ini, sudah ada beberapa kampung yang telah selesai melaksanakan pemilihan dan mengirim hasilnya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung.

Ia juga menjelaskan, pelaksanaan pemilihan Bamuskam ditargetkan selesai pada pertengahan hingga akhir bulan ini, untuk selanjutnya DPMK akan menjadwalkan pengukuhan Bamuskam terpilih pada Bulan Desember 2026. Jumlah anggota Bamuskam untuk masing-masing kampung sebanyak 5 orang.

“Pemilihannya serentak, tetapi waktu pelaksanaannya ditetapkan dari kampung masing-masing, sehingga ada yang sudah selesai dan sudah mengirimkan hasil pemilihan, tetapi ada yang sedang dalam proses. Cuma kami dari Dinas jadwalkan hasil terakhir itu paling lambat pertengahan atau akhir bulan ini, supaya menyiapkan pengukuhan yang direncanakan pada bulan Desember,” ungkapnya usai menghadiri pembukaan lomba memasak yang digelar TP-PKK Kaimana, Kamis (22/10/2026).

Baca Juga:  Presiden akan Disambut Tari Tifa Panjang Suku Irarutu

Ia berharap, pemilihan Bamuskam di 84 kampung berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan, Penetapan dan Peresmian Anggota Badan Musyawarah Kampung, serta selesai tepat waktu sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Lantik 6 Kepala Distrik dan 2 Lurah, Bupati Pesan: Jadilah Pemimpin yang Bertanggung Jawab

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si, Senin (19/10/2026) melantik dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *