KAIMANANEWS.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana, Candra Kirana menyebut, dari total 7 distrik yang ada di Kabupaten Kaimana, baru dua distrik yang sudah melaksanakan pleno rekapitulasi hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati maupun Gubernur dan Wakil Gubernur.
Dua distrik dimaksud adalah Distrik Kambrauw dan Distrik Arguni Bawah yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) masing-masing.
Sementara lima distrik lainnya sedang dalam proses rekapitulasi yang dimulai 29!November 2024. Sedangkan rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten dijadwalkan 29 November 2024 hingga 6 Desember 2024.
“Jadi KPU Kaimana akan melakukan rekapitulasi suara pada tingkat kabupaten dihari terakhir tanggal 6 Desember 2024,” ungkap Ketua KPU, Jumat (29/11/2024).
Chandra menjelaskan, setelah melakukan rekapitulasi suara, selanjutnya KPU Kaimana akan mengakses dan mempublish hasil perhitungan suara melalui info pemilu, pada tanggal 6-12 Desember 2024.
Disinggung tentang kemungkinan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Candra menegaskan KPU sifatnya menunggu rekomendasi Bawaslu.”Sampai saat ini belum ada TPS yang direkomendasi PSU oleh Bawaslu Kabupaten Kaimana,” tegasnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat Kaimana agar tetap menjaga situasi kondisi keamanan dan ketertiban dengan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu hoax.
“KPU Kaimana telah menyediakan info pemilu yang mudah diakses, sehingga masyarakat dapat mengetahui hasil serta kondisi real pada masing-masing TPS,” tambahnya. |lau|