Home / Berita Utama / Pekerjaan Penguatan Runway Bandara Utarom Kaimana Menunggu Penetapan Anggaran

Pekerjaan Penguatan Runway Bandara Utarom Kaimana Menunggu Penetapan Anggaran

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Utarom Kaimana, Drajat Perwirajati mengatakan, penguatan runway (landasan pacu) Bandara Utarom Kaimana agar bisa disinggahi pesawat berbadan lebar sudah diusulkan ke Kementerian Perhubungan.

Total biaya yang diusulkan untuk membiayai kegiatan dimaksud sebesar Rp.45.000.000 melalui APBN Tahun 2023. Namun usulan tersebut masih menunggu penetapan yang saat ini sedang berproses.

Kepala Bandara menyampaikan ini saat dikonfirmasi usai pertemuan Studi Review Masterplan Rencana Induk Pengembangan Bandara Utarom Kaimana bersama Pemerintah Daerah, Selasa (18/10/2022).

Dijelaskan, usulan anggaran pengembangan runway tersebut dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat akan jasa transportasi udara berbadan lebar yang terhubung langsung (direct) ke Makassar.

Baca Juga:  Sambut Gembira Kehadiran Peserta MTQ XI, Bupati Kaimana: Ini Kehormatan Bagi Kami Menjadi Tuan Rumah   

“Ini usulan dari kami untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat akan jasa penerbangan direct ke Makassar. Pengusulan ini masih dalam proses, kita belum tahu kepastiannya apakah akan ada pemotongan lagi atau justru mungkin bertambah. Kita baru bisa tahu kalau sudah ada penetapan,” terang Kepala Bandara.

Sementara itu, Bupati Kaimana Freddy Thie dalam pertemuan berharap, usulan anggaran yang sudah masuk dalam rancangan APBD dimaksud dapat diakomodir supaya landasan pacu Bandara Utarom Kaimana segera dikembangkan agar maskapai penerbangan Batik Air bisa melayani Kaimana.

Baca Juga:  Pemkab Kaimana Identifikasi 33 Hewan Kurban Jelang Idul Adha

“Bandara Utarum ada bantuan kurang lebih 45 Miliar, mudah-mudahan tidak berubah sehingga pekerjaan penataan infrastruktur pendukung bisa cepat tertangani dengan baik,” ujar Bupati.

Terkait Batik Air, Bupati secara rinci menjelaskan, ada 3 hal yang harus segera dipenuhi yakni; Surat pernyataan dari pihak pilot Batik Air; masalah parkir pesawat atau apron yang menjadi kewenangan pihak bandara; dan aspek jadwal masuk dan keluar pesawat. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bupati Kaimana Lepas Keberangkatan 15 Jamaah Umroh Menuju Tanah Suci  

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM– Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si melepas secara resmi keberangkatan 15 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *