Home / Berita Utama / Pemda Kaimana Akan Bentuk BUMD PAM

Pemda Kaimana Akan Bentuk BUMD PAM

Bagikan Artikel ini:

KAIMANA- Memaksimalkan pengelolaan air bersih bagi kebutuhan hidup masyarakat di Kabupaten Kaimana, Pemerintah Daerah telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelolaan Air Minum (BUMD PAM) kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana, Rita Teurupun, S.Sos menanggapi desakan DPRD agar Pemerintah Daerah lebih sungguh-sungguh memperhatikan kebutuhan masyarakat akan air bersih.

Dijelaskan, Ranperda BUMD PAM dimaksud diusulkan dengan tujuan untuk menyediakan regulasi atau koridor bagi pemenuhan kebutuhan air minum di wilayah Kabupaten Kaimana.

Dengan adanya regulasi tersebut, akan membantu Pemerintah Daerah dalam menyiapkan strategi pengembangan dan pengelolaan air minum secara tepat sehingga permasalahan air bersih yang selama ini menjadi keluhan masyarakat dapat teratasi.

Baca Juga:  Kantongi Nomor Urut 2, Cabup Rita: Ini Kode Alam, RISMA Pasti Menang

“Berkaitan dengan penyediaan air bersih, kami sudah melakukan pengusulan Ranperda BUMD PAM yang bertujuan untuk menyediakan regulasi atau koridor bagi pemenuhan air minum di wilayah Kabupaten Kaimana. Dengan adanya regulasi akan membantu Pemerintah Daerah dalam menyiapkan strategi pengembangan secara tepat sehingga permasalahan penyediaan air bersih dapat diatasi,” terang Sekda, kemarin.

Untuk diketahui, Ranperda terkait BUMD PAM ini sudah masuk dalam agenda kerja DPRD Kaimana selama tahun 2019. Berdasarkan jadwal, pembahasan dan penetapan Ranperda BUMD PAM ini akan dilaksanakan pada minggu pertama Maret tahun 2019. Ranperda ini akan dibahas dan ditetapkan bersamaan dengan 6 Ranperda lainnya yang merupakan usul eksekutif.

Baca Juga:  Bupati: Mulai 2020, Pemda Kaimana akan Terapkan e-planning

Enam Ranperda lainnya adalah; Ranperda tentang Ijin Penjualan Minuman Beralkohol; Ranperda tentang Penataan dan Pengelolaan Pemakaman Umum; Ranperda tentang Pengeloaan Barang Milik Daerah; Ranperda tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL; Ranperda tentang Analisis Dampak Lalulintas; serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan. (AWI)


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bupati Kaimana Lepas Keberangkatan 15 Jamaah Umroh Menuju Tanah Suci  

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM– Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si melepas secara resmi keberangkatan 15 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *